SURABAYA (Realita)- Setelah mangkir sebagai saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. KPK kembali melayangkan surat Penggilan terhadap Irwan Daniel Musry.
Surat panggilan tersebut dilayangkan oleh KPK yang ditujukan ke suami dari penyanyi Maia Estianti tersebut, Jumat (31/5/2024) , agar hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya secara offline pada Selasa (4/6/2024).
"Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir," ujar juru bicara KPK Ali Fikri melalui rilisnya.
Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT. Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) mangkir dalam sidang tanpa memberikan keterangan sehingga tidak dapat memberikan keterangan.
Suami dari Maia itu diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 100 juta.ys
Editor : Redaksi