CIWANDAN (Serang) - Maman Tamami, anggota PPK Kecamatan Ciwandan yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Tahapan Sosialisasi dan Badan Adhoc Pantarlih (PPDP)/KPPS, mengajak masyarakat Ciwandan untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilukada tahun 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT 638 Tahun 2024, tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP akan segera dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU Kota Cilegon. PPS bertanggung jawab atas pembentukan Pantarlih/PPDP yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Poin 3.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Priode 2016-2021, Ir. H. Burhanuddin Bergabung ke Pasangan Bang Iqbal-Ka Surya
Pantarlih/PPDP ini akan dibentuk berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah kerja PPS. Di Kecamatan Ciwandan, terdapat enam kelurahan yang akan terlibat, yaitu Kubangsari, Banjarnegara, Tegal Ratu, Randakari, Kepuh, dan Gunung Sugih.
Tahapan Pembentukan Pantarlih/PPDP:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 - 19 Juni 2024
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 - 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 - 23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
Baca Juga: Pelantikan PPS se-Kota Cilegon: Langkah Awal Menuju Pemilukada 2024
Persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih/PPDP telah diatur dalam KPT 638 Tahun 2024 Bab III Poin A. Mekanisme pembentukannya berdasarkan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Tahapan Pemilukada 2024:
Baca Juga: KPU Jombang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan: 31 Mei - 23 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 - 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27 - 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024
- Pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November - 16 Desember 2024
Maman Tamami berharap masyarakat Ciwandan dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilukada 2024 untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi ini.fauzi
Editor : Redaksi