PONOROGO (Realita)- Usai meringkus SU (30) Warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersangka kasus pembunuhan Jiono (40) warga Desa Ngumpul. Jajaran Polres Ponorogo langsung menggelar rekontruksi kasus yang direkayasa tunggal menjadi kecelakaan tersebut, Rabu (05/06/2024).
Dalam rekontruksi yang dilakukan di pematang sawah di Desa Ngumpul itu, tersangka SU memperagakan 50 adegan mulai dari awal kejadian hingga korban dievakuasi. Petugas juga menghadirkan 4 saksi yakni saksi MK, AS, DN dan GF yang ada saat kejadian.
Baca Juga: Foto Lawas Vina, Eky dan Pegi Beredar di Dunia Maya
Dalam satu adegan, sebelum Jiono tersungkur di pinggir jalan TSK SU tampak memukul korban. Hal ini menjadi bukti bahwa Jiono tidak tewas akibat kecelakaan tunggal namun akibat dipukul tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, selain untuk mengetahui urutan kejadian. Rekontruksi ini digunakan untuk pendalaman perkara dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
" Hari ini kami menggelar rekonstruksi atas kematian Jiono (37) 6 April lalu yang sebelumnya dilaporkan tewas karena kecelakaan tunggal. Tujuanya untuk mengetahui timeline-timeline kejadian tersebut dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Vina Ponorogo, Teman Korban Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku Kesal Diejek
Ryo mengungkapkan, rekontruksi ini digunakan untuk pendalaman perkara dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
" Ada sekitar 50 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi-saksi yang kami hadirkan dan hasilnya akan diungkap dalam gelar perkara mendatang termasuk jika ada kemungkinan tersangka baru," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka SU, Surya Alam SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang sudah berjalan. Kendati demikian pihaknya telah menyiapkan bukti guna meringankan kliennya dalam proses persidangannya.
Baca Juga: Mirip Kasus Vina, Warga Ponorogo Ini Diduga Dibunuh tapi Dikatakan Kecelakaan, 5 Orang Diamankan
" Setelah mengikuti proses rekonstruksi ini, kami dari kuasa hukum tersangka menerima. Tapi tentu kami nanti akan menyiapkan bukti-bukti yang bisa digunakan klien kami agar mendapatkan keringanan hukuman di persidangan nantinya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban. Tersangka sendiri terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan rekayasa kematian. znl
Editor : Redaksi