SURABAYA – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka, Minggu, 9 Juni 2024.
Polisi wanita (polwan) itu jadi tersangka yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27), hingga meninggal dunia karena menderita luka bakar serius.
Baca Juga: Motif Polwan Bakar Suami yang juga Polisi, Korban Pakai Uang Belanja untuk Judi Online
"Saat ini yang bersangkutan (Briptu FN) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum dan masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya. Penyidik, lanjut Dirmanto, menejerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.
Baca Juga: Polisi yang Dibakar Istrinya Sendiri yang Berprofesi Polwan, Akhirnya Meninggal Dunia
Dirmanto mengatakan, pemicu tindakan kekerasan tersebut ialah masalah rumah tangga. Korban, kata dia, sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.
"Motifnya bahwa Saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.
Baca Juga: Briptu Fadhilatun Nikmah Bakar Suaminya, Briptu Rian karena Urusan Gaji ke-13
Hingga akhirnya terjadilah cekcok antara tersangka dengan korban di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu kemarin. Saat itu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar.
"Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan akhirnya membakar yang bersangkutan (korban)," kata Dirmanto.iva
Editor : Redaksi