Perampok Toko Jam Tangan Mewah Terancam Hukuman Mati

TANGERANG- Buntut perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, polisi berhasil menangkap 4 tersangka yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku utama dari aksi perampokan ini adalah HK. Ade menyebut, HK sudah merencanakan aksinya 3 minggu sebelumnya.

Baca Juga: Pencurian Motor Bersenpi di Perumnas Talang Kelapa, Berhasil Digagalkan Warga

"Kejadian kan tanggal 8 Juni 2024 ditangkap tanggal 11 Juni 2024. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," kata Ade, Kamis, 13 Juni 2024

Baca Juga: Niatnya Menyandera, Perampok Tewas Ditembak Polisi, Satunya lagi Terbakar Dalam Mobil

Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HK sebagai pelaku utama terancam hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau pidana mati.

Cilegon dalam

Baca Juga: Mau Merampok, Para Penjahat Ini Malah Keduluan Ditembaki Korban

"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru