Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Sengaja Supaya Kasus P21

BANDUNG-- Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon diundur usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.

Mangkirnya pihak Polda Jabar membuat sidang praperadilan Pegi Setiawan harus diundur menjadi Senin pekan depan yakni tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya Atas P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa dengan ketidakhadiran dari termohon yang tidak lain Polda Jawa Barat dalam Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon.

“Kami, jujur aja kami sangat kecewa ya dengan kejadian ini, padahal kami berharap dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini,” ujar Niko Kili Kili selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin (24 Juni 2024).

Tim kuasa hukum menduga adanya upaya kesengajaan untuk menganulir praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan.

Bahkan curiga mangkirnya pihak Polda Jabar untuk mengulur waktu agar bisa melengkapi berkas perkara (P21) dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Karena praperadilan Pegi Setiawan akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.

Baca Juga: Penangkapannya Diwarnai Kontroversi, Pegi Setiawan Kini Terancam Hukuman Mati

Tim pengacara Pegi Setiawan menilai pihak kepolisian sengaja mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

Menurutnya berkas yang dibutuhkan oleh pihak Polda Jawa Barat masih belum lengkap sehingga mangkir dari sidang praperadilan, dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

“Kami menduga bahwa ini ada unsur kesengajaan supaya kasus ini bisa P21, sehingga praperadilan ini digugurkan,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pesan kepada jaksa yang akan menangani sidang untuk objektif dalam melihat perkara kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Tunjungan Plaza 5 Digugat Pemilik Unit Pakuwon Center Terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan

Untuk saat ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengikuti arahan dari Hakim dan meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.

Niko Kili Kili menyebut bahwa keterangan dari pihak kepolisian dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

“Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini, agar supaya kasus ini terang benderang. Jadi masyarakat Indonesia tidak dibuat bingung,” kata dia.ay

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Perangkat Desa Bisa Jadi ASN atau PPPK?

LAMONGAN (Realita) - Sebelum dan sesudah disahkanya Undang-undang (UU) nomor 3, tahun 2024, pada tanggal 25 April 2014, terdapat diskusi tentang masuknya kata …

Dua Personel Drum Band Tewas Terlindas Bus 

SUKABUMI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Sabtu (29/6/2024). Dalam kecelakaan tersebut melibatkan rombongan drumband …