Pemerintah Salurkan Lagi BSU Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

PASURUAN (Realita) - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Terakhir, untuk rekening bank yang bisa digunakan untuk menerima BSU ini hanya Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU per bulan Rp500 ribu dan diberikan untuk 2 bulan sekaligus sehingga total Rp 1 juta.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing", tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Kantor Cabang kami akan berkoodinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," kata Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"BPJAMSOSTEK telah menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemenaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," lanjut Anggoro.

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian sesuai tujuan BSU ini,” tambahnya.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Arie Fianto Syofian ditemui di kantornya menyatakan siap mengawal dan menjalankan hal tersebut sesuai instruksi Menteri kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU di wilayah Kerja Kota/Kab Pasuruan dan probolinggo.

"Secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah binaan kami. Semoga data para tenaga kerja yang akan mendapatkan BSU kali ini secepatnya kami peroleh dari  perusahaan yang patuh kepesertaan BPJAMSOSTEK sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenaker," tandas Arie. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …