Raperda RPJPD Tahun 2023/2024 Disahkan Menjadi Perda, Ini Pernyataan  Ketua DPRD Kotabaru

KOTABARU (Realita)- Rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 mensahkan dia buah Perda menjadi perda, salah satunya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025) 2025 menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. Senin 1 Juli 2024.

Menanggapi hal ini Syairi Mukhlis. S. Sos, ketua DPRD Kotabaru ketika dikonfirmasi realita.co via Whatsapp selasa (02/07/2024) menyampaikan, Perda RPJPD Kabupaten Kotabaru 2023/2025 merupakan produk daerah sebgai acuan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan di kabupaten Kotabaru.

Baca Juga: Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Dibahas Dalam Rapat Paripurna ke-8 

"RPJPD ini merupakan produk daerah atau Perda yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kotabaru yang mana penyusunannya harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional" ujar Syairi.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa target RPJPN kita adalah untuk menuju Indonesia Emas, maka program-program yang sinegi dengan program pemerintah pusat ini harus kita tuangkan kedalam RPJPD Kabupaten sehingga dalam implementasinya nanti menyesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi  Pembangunan Jembatan Penghubung Kotabaru

Untuk Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan RPJPD ini lebih kepada mengakomudir kearifan lokal daerah kita, terkait permasalahan yang kita hadapi kedepan dan juga bagai mana penanganannya juga dimasukkan kedalam RPJPD 2025/2045.ujarnya.

Kemudian juga termasuk juga apa yang hari ini menjadi sorotan seperti IPN, tingkat kemiskinan, penanganan Stunting, itu semua sudah disusun. Kemudian turunan dari RPJPD ini dituangkan kedalam RPJMD Kabupaten tambahnya.

Baca Juga: DPRD Kotabaru Apresiasi Capaian Kinerja Pemkab dengan Beri Penghargaan ke Bupati dan Wakil Bupati

Didalam RPJMD Kabupaten inilah nantinya yang mana dianggap menjadi proyek strategis maka akan didahulukan yang sesuai dengan kebutuhan daerah kita yang mengacu kepada kondisi keuangan daerah kita pada saat penyusunan APBD sehingga pelaksanaan pembangunan didaerah bisa dilaksanakan berkelanjutan dengan pedoman RPJPD serta RPJMD Kabupaten sebagai acuan.

Dengan mengacu kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten maka akan mempercepat layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur yang merupakan proyek strategis daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat kita, pungkasnya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru