JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan badan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan atas kasus dugaan perbuatan asusila Hasyim.
Baca Juga: Pengadu Pertimbangkan Bawa Kasu Asusila Ketua KPU ke Ranah Pidana
Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.
Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Hasyim Asy’ari Libatkan Vincent Desta demi Merayu Cindra Adisti
Hasyim pun menuruti permintaan pemeriksaan kesehatan tersebut, dan mengirimkan hasilnya ke Pengadu. Sayangnya hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan. “Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.
Ratna menambahkan, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu. “Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Pengadu Cindra Aditi Tejakinkin Ngaku Puas
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).ik
Editor : Redaksi