JAKARTA (Realita)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) prihatin dengan banyaknya anak-anak terlibat judi online. Perjudian daring itu disebut menyasar anak-anak dari game online.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan ada dua kategori besar dalam perjudian daring yang melibatkan anak-anak. Pertama, orang tua yang gemar berjudi secara daring yang dikategorikan sebagai korban anak, dan anak yang bermain judi online secara langsung.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Pemeriksaan HP Anggota dan Bersih dari Aplikasi Terlarang
"Uniknya anak-anak yang bermain judi online ini melalui game. Jadi game itu ternyata mengandung judi, misalnya kalau yang mensyaratkan top up. Itu harus kita pastikan adalah judi online yang umumnya menyasar anak-anak," kata Usman salam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Usman mengatakan terkait dengan game ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan peraturan Menteri Kominfo yang mewajibkan penerbit atau produsen game online melakukan klasifikasi game. Setiap game itu ada klasifikasi usia seperti 3 tahun ke atas, 6 tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas dan 18 tahun ke atas.
"Kita tentu mengacu pada hukum kita yang melarang judi untuk apa pun, usia berapa pun dimana pun. Karena itu di dalam klasifikasi yang game, peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan memasukan judi di dalam game online untuk judi klasifikasi usia berapa pun," ungkap Usman.Baca: ominfo Ungkap Sudah Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online
Menurut Usman, aturan itu sama seperti pornografi. Yakni tidak diizinkan atau dilarang masuk ke dalam game untuk kategori atau klasifikasi usia berapa pun.
Baca Juga: Dua Selebgram Nekad Promosikan Judi Online, Langsung Dibekuk Polisi
"Karena negara kita juga melarang pornografi dalam berbagai bentuk dan untuk segala usia di semua tempat di seluruh wilayah Indonesia. Jadi ini Kita mengacu pada hukum itu," ucap Wakil Ketua Satgas bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Untuk diketahui, jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
"Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalqm konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga: 3 Juta Orang Indonesia Main Judi Online
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.mer
Editor : Redaksi