LAMONGAN (Realita) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri, menekankan penyaluran bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan harus tepat sasaran.
Menurut dia, penyaluran bantuan makan dua kali dalam sehari progam dari kementerian sosial RI berupa nasi makanan sejenis, sayur, lauk hewani atau nabati untuk lansia serta penyandang disabilitas juga harus diawasi oleh semua pihak.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
"Bansos harus tepat sasaran, jangan sampai ada orang yang layak mendapatkan bantuan itu justru tidak mendapatkan, sementara yang tidak layak malah dapat bantuan tersebut," ucap Hamzah usai audiensi bersama Dinas Sosial Lamongan beserta Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan, Rabu (03/07/2024).
Hasil dalam rapat audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan gabungan aktivis perubahan ini, kata Hamzah, masih belum final, upaya dari kami komisi A yakni melakukan penekanan untuk dilakukan verval ulang, mengingat masih butuh surat keputusan dari bupati.
"Surat keputusan dari bupati tersebut, kita masih menunggu hasil rapat dengan asisten bersama stakeholder terkait lainnya, nanti hasilnya seperti apa. Harapan kami verval harus dilakukan secepatnya, dan itu wajib melibatkan organisasi kemasyarakan yang sudah terdaftar di kesbangpol," ungkapnya.
Ditanya, terkait temuan bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas di Lamongan yang tak layak konsumsi, Hamzah menjelaskan, itu adalah kewenangan komisi D. Menurutnya, audiensi ini sebenarnya bersama komisi D, namun mereka berhalangan hadir karena masih ada kegiatan.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
"Terkait bantuan untuk lansia itu kita masih menunggu hearing besok dengan asisten, yang kita fokuskan adalah soal distribusinya itu dulu, yang penting tepat sasaran dulu. Dengan sendirinya nanti bantuan lansia dan lainnya juga akan tepat sasaran. Kalau memang kuotanya belum memenuhi syarat, ya kita tekankan untuk menambah kuota," tandas Hamzah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah mengungkapkan, jumlah penerima bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas di Lamongan ada sebanyak 1000 paket.
"Terkait temuan bantuan permakanan di Babat yang tak layak konsumsi itu pokmasnya sudah kami panggil. Itu langsung ke pokmas. Jadi pada prinsipnya bantuan permakanan dari kementerian sosial diperuntukan bagi lansia dan disabilitas Itu dilakukan oleh pokmas sebagai pelaksana. Transfernya keuangannya juga langsung ke pokmas," terang Farah.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
Menurut Farah, Dinas Sosial sebatas melakukan pengawasan. "Kalau di lapangan ada permasalahan dan itu tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pokmas, ya jangan salahkan kalau kami tindak. Kami sudah melakukan pemantauan disana, dan sudah kita minta kepada ketua pokmasnya untuk memperhatikan rekomendasi - rekomendasi kami," bebernya.
Disinggung, ada salah satu pokmas yang merupakan istri dari pendamping PKH. "Nah, kalau dalam persoalan ini akan kami lakukan penelusuran, apakah aturannya diperbolehkan apa tidak. Kalau memang tidak boleh, ya yang kami lakukan adalah memutus atau diganti oleh orang lain," imbuh Farah.def
Editor : Redaksi