PM Inggris yang Baru Persilahkan Mahkamah Pidana Internasional Tangkap Netanyahu

LONDON - Pemerintahan baru Inggris, yang kini dipimpin Partai Buruh, diperkirakan tidak akan menghalangi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Seperti dilansir The Guardian, Selasa (9/7/2024), pemerintahan baru Inggris yang dipimpin PM Keir Starmer dilaporkan akan membatalkan upaya, yang diajukan pemerintahan sebelumnya, untuk menunda ICC dalam mengambil keputusan dalam menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu.

Baca Juga: Dunia Desak Keputusan Mahkamah Internasional atas Israel, segera  Diterapkan

Perkembangan terbaru ini mencuat ketika Starmer mengatakan kepada Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bahwa dirinya meyakini rakyat Palestina memiliki hak yang tidak bisa disangkal atas negara Palestina.

Dalam percakapan telepon dengan Abbas pada Minggu (7/7) waktu setempat, Starmer berbicara soal "penderitaan yang berkelanjutan dan hilangnya banyak nyawa" di Jalur Gaza.

Dia juga berbicara via telepon dengan Netanyahu untuk menguraikan kebutuhan yang "jelas dan mendesak" bagi gencatan senjata di Jalur Gaza.

Baca Juga: Sidang Perdana Mahkamah Internasional, Afsel Tuduh Israel Lakukan Pembunuhan Massal

"Dia menambahkan bahwa penting juga untuk memastikan kondisi jangka panjang bagi solusi dua negara yang sudah ada, termasuk memastikan Otoritas Palestina memiliki sarana keuangan untuk beroperasi secara efektif," demikian seperti disampaikan otoritas London membahas percakapan Starmer dan Abbas.

Dalam percakapan telepon itu, Starmer juga menyebut situasi di perbatasan utara Israel, di mana pasukan Tel Aviv terlibat serangan lintas perbatasan dengan Hizbullah, "sangat memprihatinkan" dan "penting bagi semua pihak untuk bertindak dengan hati-hati".

Para pejabat Partai Buruh menjelaskan bahwa mereka terus meyakini jika ICC, yang berkedudukan di Den Haag, memiliki yurisdiksi atas Jalur Gaza.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru