MALANG (Realita)- Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, menjelaskan soal anggaran perjalanan dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, yang diatur di dalam Perbup tersebut bukan total keseluruhannya, melainkan hanya besarannya saja.
Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
"Yang diatur di dalam Perbup itu besarannya, bukan totalnya," kata Didik kepada awak media di Peringgitan Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, no.7, Kota Malang, Kamis (5/8).
l
"Perbub tersebut bertujuan untuk mengatur besaran Perdin, agar ada perbedaan antara pimpinan DPRD dan Anggotanya," beber Didik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam Perbup tersebut ada klasifikasi, ada pimpinan dan anggota. Sehingga Ketua dan Wakil Ketua itu besaran perdinnya setara dengan Bupati (Kepala Daerah).
"Jadi kelasnya yang diatur oleh Perbub itu, bukan keseluruhan, ini yang perlu diluruskan," tegas Didik.
Selain itu, pria yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang itu meminta agar para fraksi DPC PDIP untuk menjadi tauladan dari fraksi-fraksi yang lainnya.
"Dengan harapan bagaimana kegiatan kunker dimaksimalkan sampai titik terendah," ucap Didik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyebut anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Malang yang nilainya mencapai puluhan miliar, sudah sesuai dengan peraturan bupati.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB
Kata Darmadi, baik itu anggaran perjalanan dinas, anggara makan dan minum, dan sebagainya itu sudah sesuai perbup terkait standar biayanya.
"Kebutuhan itu sudah sesuai Peraturan Bupati terkait standard biaya," ucap Darmadi.
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Malang, di saat pandemi ini menganggarkan perjalanan dinas untuk DPRD mencapai puluhan miliar per tahunnya.
Di antaranya, dilansir dari laman Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, diketahui pada tahun anggaran 2020, DPRD Kabupaten Malang menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000.
Ada juga paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000. Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000. Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan bernilai Rp 206.584.000.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa
Selain itu, paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.
Tak hanya itu, bahkan ada paket perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan miliyar dalam satu kegiatan, yaitu dengan nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Sedangkan di tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dengan kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000, dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.
Selain itu, ada pula paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.mad
Editor : Redaksi