Konflik  Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas

KAB. BOGOR (Realita)- Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah 3650 Ha dan kondisi topografi perbukitan dan pegunungan, bisa memberikan sensasi pengalaman menarik untuk berpetualang di alam terbuka dengan pemandangan indah serta udara segar. Tapi ada hal menarik untuk menjadi perhatian khusus untuk Pemerintah baik tingkat Daerah, Provinsi maupun Pusat.

Desas-desus kabar miring tersebut diduga adanya konflik interest yang terjadi di area lahan garapan yang saling tumpang tindih dan adanya isu yang berkembang bagi-bagi lahan di kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab demi menciptakan pundi-pundi rupiah dari para investor.

Baca Juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan

"Berawal adanya program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) bekerjasama dengan Gema PS bukan dengan anggota kelompok tani hutan (KTH), dirinya sempat diundang bersama pak Egi untuk mendatangi yang berisi katanya adanya program oleh Ketua KTH Akar Berkah yang notabennya Kepala Desa tidak bisa menghadiri," Andika Ketua Harian LMDH kepada wartawan, Jum'at (12/7/2024).

Setau dirinya Kepala Desa selalu siap kalau untuk masyarakat, tetapi malah dia (Hariri-red) membawa orang luar untuk mengikuti rapat tersebut," sambungnya.

Andika juga menceritakan, sebelum terbentuk kelompok tani hutan (KTH) saudara Hariri meminta bantuan dirinya kepada Kepala Desa untuk mengesahkan SK Ketua Akar Berkah dan setelah SK disahkan dikemudian hilang bak ditelan bumi.

"Setelah beberapa hari saya menanyakan SK dimana, sebelum bergerak kita harus kumpulkan, dan anggota KTH lainnya untuk program kerja. Katanya dia (Hariri) SK sudah di Kementrian setelah itu gelap tidak nyambung lagi, padahal dirinya mengklaim yang memperjuangkan SK tersebut memohon kepada Lurah, sampai kita berdua wakil mengumpulkan KTP dan KK warga setempat tanpa kordinasi dengan anggota KTH sehingga secara singkat malah menjelek-jelekan orang desa dan menjauhkan Lurah, timbulah AJB baru dan menurutnya, dirinya menjauhkan masyarakat atau mau mencari masalah," ulasnya.

Terpisah ditemui di kediamannya Hariri Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH)
Akar Berkah dimintai tanggapannya terkait adanya konflik interest yang terjadi di wilayahnya, dirinya berdalih hanya memperjuangkan ratusan masyarakat adat setempat yang selama ini sudah berpuluh-puluh tahun sudah menjadi penggarap lahan Perhutani dan lahannya di serobot oleh pihak-pihak yang belum diketahui kejelasannya.

"KTH Akar Berkah hanya memperjuangkan hak masyarakat selama ini sebagai petani penggarap diluar itu tidak ada kepentingan," kata Hariri.

Hariri menerangkan, bahwa dirinya mendapat kabar dari Ayi bagian Perhutani bahwa adanya surat penolakan dari Kepala Desa Sukaharja.

Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT

"Saya disuruh musyawarah ke desa miminta pihak desa mencabut penolakan tersebut, agar SK garap untuk masyarakat bisa dikeluarkan," terangnya.

Cilegon dalam

Disinggung adanya dugaan Akte Jual Beli (AJB) terbit di lahan garapan yang saat ini menjadi isi liar dikalangan masyarakat, dirinya membenarkan ada sebagian besar sertifikat bodong dalam 600 hektar tanah garap.

" Ada sekitar 60 persen sertifikat bodong, di luas lahan tersebut," bebernya.

Dikutip dari pernyataan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana hadir mewakili Gubernur Jawa Barat dan menjelaskan kondisi umum pengelolaan hutan di wilayahnya.

“Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48 juta jiwa, dengan 10% topografi lahan merupakan pegunungan, diperlukan suatu upaya pengelolaan hutan yang baik terutama di bagian hulu,” ujar Dodit saat membacakan Sambutan Gubernur Jawa Barat. (31/5).

Dari target KHDPK di Jawa Barat seluas 269,782 Ha, terealiasi sebesar 38.821,75 Ha, atau sekitar 14%. Untuk mensinergikan kebijakan ini, telah dibentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial melalui SK Gubernur Jawa Barat dalam mendukung upaya percepatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan peran serta dari masyarakat.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Perhutanan sosial yang ada di Jawa Barat yang sudah diberikan hak akses dari KLHK sebanyak 133 kelompok dengan luas 38.821,75 Ha, dengan jumlah petani 21.159 orang. Adapun aktivitas unggulannya berupa 40% kopi, 14% buah-buahan, 9% jasa wisata, dan 8% empon-empon/rempah.

“Untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Jawa Barat, khususnya sektor kehutanan agar selalu optimis dalam upaya menghadirkan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh dan berkeadilan, mempersiapkan dasar untuk maju dan berdaya saing, serta penerapan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan,” kata Dodit.

Secara teknis, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan tentang Perhutanan Sosial pada areal KHDPK dan pedoman Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan Perhutani. Pedoman ini menjadi acuan dalam penyelesaian usulan-usulan dari masyarakat yang berada di areal KHDPK maupun dalam areal Perhutani. Untuk Jawa Barat, terdapat KHDPK PS seluas 269.782 hektar yang tersebar di 18 kabupaten, 224 kecamatan, dan 798 desa.

“Areal Perhutanan Sosial pada KHDPK seluas 922,769 Hektar akan dilakukan transformasi bagi yang telah memiliki persetujuan IPHPS dan Kulin KK menjadi skema Perhutanan Sosial dan proses fasilitasi bagi yang belum memiliki persetujuan,” tandasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru