JAKARTA (Realita)- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan surat keputusan "DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT
Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024" tentang
sanksi pemberhentian penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun.
Dewan Kehormatan secara sah memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan PWI, menjelaskan sejumlah alasan-alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut Sasongko, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat diduga menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," ujar Sasongko dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Masih menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan dan juga Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. "Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," paparnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Sampai saat ini, Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Henry Ch Bangun belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada teman-teman media terkait surat keputusan pemberhentian dirinya, yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI. (tom)
Editor : Redaksi