Di Diskotik 360 Cari Ineks, Riski Eka dan Vita Alfianty Diadili

SURABAYA (Realita)- Riski Eka Putra bin Heri Wasisa terdakwa perkara kepemilikan pil ineks sebanyak 20 butir menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/7/2024). Dalam perkara ini terdakwa yang bergelar S1 ini didakwa subsider, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwobo menghadirkan saksi penangkap dari anggota Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jawa Timur) yakni M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno.

Baca Juga: Polres Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Alvian menjelaskan bahwa, terdakwa Riski ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. terdakwa setelah mengambil barang di pakiran, saat di Loby Hotel Twin Tower Surabaya dan setelah digelah ditemukan barang bukti ineks yang dibungkus Nasi.

"Dari pengakuan terdakwa, barang dari Zaenal didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 360 perbutir," kata Alvian saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07/2024).

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa, apakah Inek itu dijual lagi atau dikonsumsi sendiri. " 20 butir inek dipakai sendiri," saut Adi Sutrisno.

Atas keterangan saksi para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun dalam fakta sidang terdakwa kurang jelas dikerenakan tergangu oleh jaringan. Meskipun pihak dari JPU, penasehat hukum dan hakim mencoba menjelasakan.

Baca Juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara

Dan pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, memerintakan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Cilegon dalam

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa disingung terkait pekerjaan dari terdakwa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH)? " terdakwa hanya seorang Wirausaha mas, tidak ada kaitan dengan gelarnya," katanya selapas sidang di PN Surabaya.

Dijelaskan dalam dakwaan, Terdakwa Riski Eka Putra bersama Terdakwa Vita Alfianty Ali (berkas terpisah) di diskotik “360". Riski bertanya kepada Vita untuk mencari pil ineks 20 butir, Vita lantas menghubungi temanya yang bernama Zainal Susanto alias Ambon. Selanjutnya Vita bilang ke Riski kalau barangnya ada. Riski langsung mentransfer Vita sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim

Setelah itu, Vita mengirim nomor telp Zainal ke Riski. Tak beberapa lama Zainal dan Riski janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya, untuk menyerahkan pil extacy 20 butir. Riski langsung menghubungi Vita kalau barangnya sudah diterima.

Namun transaksi itu diketahui oleh anggota BNN Jatim dan ketiganya akhirnya ditangkap.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …