Sidang Dugaan Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Kembali Digelar di PN Palembang

PALEMBANG (Realita)- Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sidang ini memiliki agenda mendengarkan keterangan enam saksi, termasuk Ketua Korpri Banyuasin.

Baca Juga: HUT ke-51 KORPRI, Wali Kota Eri Cahyadi Minta ASN Lakukan Kerja Cepat

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. Saksi-saksi yang hadir antara lain Hasmi selaku Ketua Korpri Banyuasin, Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, M. Yusuf selaku Kadin Dispora, Salni Fajar selaku Kadis Kominfo Banyuasin, Iskandar Mahyudin selaku Ketua Bidang Olahraga, dan Bambang selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan Organisasi Korpri Banyuasin.

Hasmi, dalam kesaksiannya, menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta yang dikeluarkan oleh bendahara melalui sekretaris. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar dikeluarkan. Ketidaktahuannya mengenai tugas dan fungsinya sebagai Ketua Korpri Banyuasin membuat hakim heran.

"Saksi, apa tugas dan fungsi Anda sebagai Ketua Korpri Banyuasin, apakah Anda tahu aturan AD/ART Korpri?" tanya hakim.

Baca Juga: Polres Bekasi Kota Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Korpri

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab saksi.

Cilegon dalam

Terdakwa Mirdayani diketahui sempat mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta, yang menurut saksi Babul Ibrahim selaku Dewan Kehormatan Korpri, terdakwa mengatakan anggaran tersebut hanya dipinjam.

Yusuf, selaku Wakil Ketua II Korpri, mengaku sempat meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk pengobatan istrinya. Namun, uang tersebut di-SPJ-kan oleh terdakwa Bambang menggunakan anggaran Korpri dan diminta untuk dikembalikan melalui rekening Korpri.

Salni Fajar menjelaskan terkait adanya aliran dana sebesar Rp 120 juta yang dipinjam melalui terdakwa Mirdayani dan Bambang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang Korpri. Meski begitu, Salni mengembalikan semua uang tersebut melalui anggaran Kominfo Banyuasin.

"Namun, uang pinjaman tersebut telah saya kembalikan semua. Kami tidak mau menghambat kinerja Korpri, dan kami kembalikan melalui anggaran Kominfo Banyuasin," jelas Salni.andre

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …