KAB. BEKASI (Realita)- Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah dalam konferensi persnya menjelaskan, kronologi dan motif di balik pembunuhan berencana yang mengakibatkan seseorang laki-laki meninggal dunia.
Baca Juga: Usai Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, HP Asep Dipakai Ajukan Pinjol dan Cair Puluhan Juta
"Awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu Soda dan Floridina namun upaya tersebut gagal," ujar Twedi Aditya didepan awak media, Senin (22/7/2024).
Twedi merinci, pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil. Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Kapolres juga menjelaskan, pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda.
"Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Ketiga pelaku berinisial (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban," tambahnya.
Baca Juga: Asep Saepudin Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya Sendiri
Setelah korban Asep Saepudin sudah tidak berdaya, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash yang kemudian cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.
"Uang yang sudah cair ke rekening korban kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” bebernya.
Motif pembunuhan
Baca Juga: Diejek dengan Kata-Kata Kasar, Andi Bantai Satu Keluarga
Asep Saepudin diduga dibunuh oleh tiga orang tersangka didasarkan dari masalah ekonomi dan rasa sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP.
Kini, ibu beserta anak kandunnya disertai pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi