Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024) hari ini.

Pantauan di lokasi, suami Sandra Dewi dan crazy rich PIK ini dibawa keluar dari mobil tahanan sekira pukul 10.51 WIB. Keduanya memakai rompi tahanan bewarna pink, masker, dan tangannya diborgol.

Baca Juga: Bukan Rp 217 T, Kerugian Negara yang Diduga Dikorupsi Harvey Moeis cs Capai Rp 300 T

Harvey dan Helena langsung digiring petugas untuk masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel. Keduanya tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejari Jaksel.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah yang telah dilimpahkan Kejagung:

1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)

2. Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP

3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021

4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018

5. HT Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)

6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

Baca Juga: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah

9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP

Cilegon dalam

10. Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa

11. Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

13. Toni Tamsil dari pihak swasta

14. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

15. Suranto Wibowo (SW) selaku mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel

Baca Juga: Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Bisa Sita Aset Sandra Dewi

16. Rusbani (BN) eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel.

Untuk empat tersangka timah yang masih belum dilimpahkan Kejagung, yakni sebagai berikut.

1. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

2. Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa, Hendry Lie (HL)

3. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL)

4. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).era

Editor : Redaksi

Berita Terbaru