Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis, DLHK Depok Sasar 100 Kendaraan

DEPOK (Realita) - Sebanyak 100 kendaraan roda empat dan dua melakukan uji emisi kendaraan secara gratis di Balai Kota Depok, Kamis (25/7/2024).

Uji emisi kendaraan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Baca Juga: Pantau Kadar Gas Buang, Pemkot Surabaya Uji Emisi Kendaraan

"Pelaksanaan uji emisi kendaraan pribadi ini kerjasama dari DLHK Kota Depok dengan DLH Jawa Barat. Targetnya itu 100 kendaraan roda dua dan empat," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Kemudian, Imam menuturkan, jika uji emisi kendaraan tersebut digelar tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Pelaksanaan yang dilakukan pada hari ini, kata Imam, sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mengatasi polusi.

"Ya pelaksanaan uji emisi kendaraan ini sebagai bentuk upaya kami mengurangi polusi. Sepeti yang kita ketahui bersama, penyumbang polusi terbesar ktu memang berasal dari bahan bakar terutama kendaraan bermotor," bebernya.

"Dengan adanya uji emisi ini kita dapat mengurangi polusi udara karena kan ada standarnya dari baku mutu lingkungan kita," imbuhnya.

Baca Juga: Jaga Kualitas Udara Surabaya, Pemkot Awasi Industri Pabrik hingga Uji Emisi Kendaraan

Selain itu, Imam menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

Cilegon dalam

Hal tersebut, lanjut Imam, guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran kendaraan yang dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala.

Sehingga mesin kendaraan tersebut bisa awet, tahan lama, irit bahan bakar dan juga ramah lingkungan.

"Kalau kita mengetahui penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, ini juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor," jelasnya .

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI-RPP Gelar Pelatihan Teknisi Uji Emisi

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2023 pasal 2, setiap orang yang mempunyai kendaraan bermotor harus memenuhi baku mutu emisi yang sudah di tetapkan menurut peraturan.

Lalu, pasal 4 Permen LHK no. 8 tahun 2023 bahkan disebutkan jika setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi.

"Hal tersebut juga sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor," tukasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru