BOGOR- RRD (28), warga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, Senin (22/7/2024).
Dia diamankan polisi karena diduga menganiaya pacarnya bernama Resti (30).
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,SH, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Lokasi penganiayaan di Jalan Raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor," kata Dedi kepada wartawan Selasa (23/7/2024).
Tersangka RRD menganiaya korban karena cemburu dan sakit hati.
"RRD sakit hati pacarnya ketahuan sering chatting (kirim pesan) via WhatsApp dengan mantan suaminya," ujarnya.
Rasa cemburu yang memuncak membuat tersangka marah dan nekat menusuk korban menggunakan cutter secara membabi buta.
"Penusukan ini mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh, bagian Wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung," papar Dedi.
Korban sudah ditangani pihak medis dan mendapat jahitan di bagian kepala, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung dan pundak.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.
"Pelaku langsung ditangkap dan sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung," ungkap Dedi.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.ha
Editor : Redaksi