KPUD Kotabaru  Rapat Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

KOTABARU (Realita) - KPUD Kotabaru lakukan rapat persiapan bagi stakeholder terkait kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Kotabaru Tahun 2024, Rabu (31/07/2024) di ruang Media Center KPU Kotabaru.

Kegitan tersebut dihadiei Komisioner KPU Kab. Kotabaru ARIFUDIN, S.SI, Ketua Bawaslu Kab. Kotabaru Rony Syafriansyah.S.I.Kom, Kasubag Dalpers Akp Yulius Susanto, Pasi Intel Kodim 1004/Kotabaru Lettu Inf Setiawan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kotabaru, Ratna Y.M, Perwakilan Inspektorat Pemda Kotabaru Heru Setiawan, Perwakilan Satpol PP Kotabaru Ruby. KS, Kasi GTK Paud Disdik kabupaten Kotabaru Suharto, Plt. Kasubag Umpeg Dinkes Kotabaru Noor Rahmawaty, S.E, Perwakilan Lapas Kotabaru Junian R, Perwakilan Kemenag Kotabaru H. A Ismail, Perwakilan Disdukcapil Kotabaru Sunaryo, Perwakilan Dinas BKPSPM Kotabaru Ananta N serta Perwakilan Dinas DPMD, Herlina

Baca Juga: KPU Kotabaru Lakukan Rapat Koordinasi

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan tersebut Komisioner KPU Kab. Kotabaru ARIFUDIN, S.SI. menyampaikan, agenda kegitan ini merupakanFocus Group Discussion (FGD) dengan tema Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024.

"Pada tanggal 24-26 Agustus 2024, KPU akan mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati. oleh karena itu, bagi putra-putri daerah yang ingin mencalonkan diri, dapat mempersiapkan diri. sebelumnya", ujar Arif

KPU telah melaksanakan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan, awal Agustus, kami akan mengumumkan jumlah kursi bagi partai politik pendukung bakal calon pada Pilkada 2024, lanjutnya

Kemudian dilanjutkan ketahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 yang dimulai tanggal 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 selajutnya pemeriksaan Kesehatan: 27 Agustus 2024 - 2 September 2024 kemudian penelitian Persyaratan Administrasi Calon: 29 Agustus 2024 - 4 September 2024, tambahnya.

Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon dilakukan mulai tanggal 5 September 2024 - 6 September 2024,perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik: 6 September 2024 - 8 September 2024

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh partai politik atau gabungan Partai Politik dilakukan pada 6 September 2024 - 14 September 2024.

Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kotabaru: 13 September 2024 - 14 September 2024. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Bakal Calon: 15 September 2024 - 18 September 2024

Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Bakal Calon 15 September 2024 - 21 September 2024, Penetapan Pasangan Calon**: 22 September 2024 dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2024.

Rapat ini dilakukan untk membahas Kelengkapan Dokumen Persyaratan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mendiskusikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan dokumen persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, Stakeholder yang hadir diharapkan dapat membantu mensosialisasikan persyaratan ini kepada masyarakat dan memastikan semua calon memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan bakal calon bupati sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024:

1) Usia Minimum: Calon bupati dan wakil bupati harus berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

2) Pendidikan: Calon harus memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal setingkat SMA atau yang sederajat.

3) Bebas Narkoba: Calon harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk.

4) Status Hukum :
a) Calon tidak boleh memiliki status sebagai terpidana atau sedang menjalani pidana.
b) Jika pernah menjadi terpidana, calon harus mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana, kecuali bagi terpidana yang tidak menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5) Ketentuan Bagi Petahana dan ASN?:
a) Bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, wajib mengundurkan diri pada saat penetapan pencalonan dan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri.
b)Bagi incumbent (petahana), hanya diwajibkan cuti saat kampanye dan tidak perlu mundur dari jabatannya.

6) Dukungan Partai Politik atau Perseorangan:
a) Calon yang diusung oleh partai politik harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya
b) Calon perseorangan harus menyertakan bukti dukungan dari sejumlah pemilih yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

7) Persyaratan Administratif Lainnya:
a) Calon harus menyerahkan dokumen-dokumen administratif seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8) Kesehatan: Calon harus menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Persyaratan ini diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu pada undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. Peraturan ini memastikan bahwa calon yang maju dalam pilkada memiliki integritas, kemampuan, dan kelayakan untuk memimpin daerah.

Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan Jatim Salurkan Hak Suaranya pada Pemilu 2024

Ketua bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah.S.I.Kom dalam sambutanya berterima kasih kepada KPU Kotabaru atas langkah awal yang telah diambil dalam menghadapi bulan Agustus. Bulan tersebut merupakan bulan dengan kegiatan politik yang cukup padat, sehingga langkah proaktif ini sangat membantu dalam mempersiapkan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

Cilegon dalam

"Kami mengimbau KPU agar memberitahukan kepada partai politik dan bakal calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan, salah satunya adalah menyertakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau visi dan misi ke depan. Hal ini penting agar tidak terjadi permasalahan dalam persyaratan administrasi" kata Rony.

Pemeriksaan kesehatan balak calon bupati kotabaru dilakukan langsung di RSUD Kotabaru, Pelaksanaan pemeriksaan akan menunggu konfirmasi dari KPU selaku penyelenggara setelah tanggal 7 September 2024 Untuk pemeriksaan parameter narkotika, akan dilakukan langsung di RSUD ujar Noor Rahmawaty, S.E sebagai perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Ratna Y.M, perwakilan dari pengadilan negri Kotabaru menyampaikan berkenaan dengan status 'tidak pernah terpidana', dapat dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan harus dilengkapi dengan surat permohonan secara online. Sistemnya, pasangan calon dapat mendaftar di PN sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk penangguhan hutang, kami memerlukan surat dari bank.

Untuk status pailit, permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga, yang berada di Surabaya dan Makassar. Mengenai status terpidana, terdapat catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN. Selama ini, PN tidak pernah mengeluarkan surat keterangan terpidana secara berulang, tambah Ranta

Terkait Ijazah formal dan non-formal (paket A, B, dan C):

1) Untuk ijazah formal, jika terjadi kehilangan, dapat meminta surat keterangan dari polres dan dinas pendidikan. Yang bersangkutan dapat meminta surat pengganti ijazah dengan melibatkan minimal dua orang saksi dari angkatan yang sama.

2) Untuk ijazah non-formal, seperti paket C, harus melalui proses legalisasi di dinas pendidikan dan saat ini, ijazah tingkat SLTA harus dikonsultasikan ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Provinsi.

Kerena ijazah sangat rentan terhadap permasalahan. Data kode identifikasi yang asli terdaftar di Dinas Pendidikan kabupaten hingga provinsi. Ujar Suharto selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan .

Muhammd Ismail Fahmi dari kemenag menyampaikan mengenai legalisasi atau validasi dokumen ijazah bagi lulusan Kementerian Agama (Kemenag) yang ditolak oleh Pendidikan Islam kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tahun 2015 tentang petunjuk teknis mengenai fotokopi ijazah, surat tanda belajar, atau surat keterangan pengganti biasanya diatur secara sistematis. Pada dasarnya, hal ini sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh Raden Mas Said secara umum, meskipun ada beberapa hal yang bersifat spesifik.ujarnya

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu Capai 100 Persen, Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

"Kemenag membawahi dua satuan pendidikan: pertama, madrasah, yang meliputi jenjang dari Raudhatul Atfhal (RA) yang setingkat dengan taman kanak-kanak (TK) hingga madrasah aliyah; kedua, pondok pesantren, yang terdiri dari tingkat ula, usta, dan uliya, setingkat dengan perguruan tinggi Ma'hat ali" , tambah Fahmi

Ijazah Aliyah yang dicopy dilakukan oleh kepala madrasah yang sudah terakreditasi. Pengesahan ijazah Aliyah baru harus dilakukan oleh madrasah yang terakreditasi dan berhak mengikuti pengesahan. Pengesahan ijazah peralihan dari swasta ke negeri serta ijazah madrasah Aliyah yang sudah tutup dilakukan oleh Kemenag kabupaten dengan menyertakan ijazah asli.

Dalam kasus kehilangan ijazah, pasangan calon wajib meminta surat keterangan dari kepolisian."pungkasnya.

Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Kotabaru menyampaikan ntuk alur penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2023, surat tersebut diserahkan ke Satuan Intelkam dengan melampirkan salinan KTP, salinan Kartu Keluarga (KK), akta lahir, ijazah terakhir, rumus sidik jari, serta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar. Mulai 1 Agustus, juga harus disertakan salinan paspor dan BPJS Kesehatan.

Untuk mencermati masalah yang mungkin menghambat, seperti hilangnya ijazah, kami mengalami kesulitan dalam penerbitan dan memiliki tanggung jawab untuk tindak lanjut. Kami perlu melibatkan saksi untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Jika salah satu pasangan calon berasal dari luar wilayah kami, pendaftaran perlu mengecek apakah pasangan calon pernah terpidana. Diperlukan rekomendasi dari sinergitas antar Pengadilan Negeri (PN) untuk memenuhi syarat tersebut, karena pembuatan SKCK mencakup poin tersebut.

Penyampaian Disdukcapil terkait e-KTP, untuk pengecekan NIK silakan hubungi Bidang Pia jika terjadi NIK ganda. Mengenai e-KTP pasangan calon, sesuai dengan petunjuk teknis PKPU No. 8, bagi warga Indonesia yang berdomisili, kami akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak Bawaslu.

Kasubbag Pemerintahan Tapem Pemda Kotabaru menyampaikan apabila bakal calon berstatus ASN, kami masih menunggu arahan dari pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hingga saat ini, kami belum menerima petunjuk lebih lanjut.

Untuk pengurusan pencalonan ini, jika yang bersangkutan adalah kepala atau wakil kepala daerah, kami hanya dapat melanjutkan proses setelah menerima surat izin resmi. Surat tersebut diperlukan untuk meneruskan ke pemerintah pusat.

Kami telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan terkait calon kepala daerah dan bakal calon, dan siap untuk melanjutkan proses sesuai dengan arahan yang diterima.ujarnya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hizbullah Gempur Israel

BEIRUT- Milisi Hizbullah di Lebanon melancarkan serangkaian serangan udara ke wilayah Israel dengan rentetan roket pada Minggu (17/11) tengah malam. Serangan …