Penegakan Perda, Pemkot Batu Sepakati MoU dengan Kejari Kota Batu

BATU (Realita)- Bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Pemkot Batu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan Penandatanganan MoU bertempat di Balaikota Among Tani, Senin (12/04/2021).

Penandatanganan Kerjasama ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini dilaksanakan sebagai optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja.

Baca Juga: Pemkot Batu Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Asy'ari, Diapresiasi Kepala Desa Junrejo

"Ini perlu dilaksanakan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Satpol PP yang salah satu tugasnya adalah menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat," jelas Kajari Kota Batu, Supriyanto.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengharapkan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan menjadikan Kota Batu lebih kondusif. 

Baca Juga: Link: Ada Bau Dugaan Korupsi di Anggaran Mamin Satpol PP Jombang

"Saya berharap perjanjian ini akan berjalan dengan baik, sehingga membuat Kota Batu lebih aman dan tertata rapi," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Batu, M. Nur Adhim menyampaikan, kerja sama inj dilakukan dalam rangka meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri kota Batu dalam kegiatan yang dijalankan oleh Satpol PP. 

Baca Juga: Anggaran Mamin Satpol PP Jombang Capai Rp 1 Miliar, Anggota Hanya Dapat Air Mineral

" Selama ini kita melaksanakan suatu penindakan baik itu secara yustisi maupun non yustisi yang dalam prakteknya sering kali kita digugat secara perdata. Dengan adanya MoU ini adalah kesempatan baik bagi pendampingan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP kota Batu," pungkas Adhim.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru