LAMONGAN (Realita) - Menanggapi surat tugas Partai Golkar yang dimiliki Abdul Rouf terkait dirinya sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Lamongan, Ketua DPD. Partai Golkar Kabupaten Lamongan, Kacung Purwanto, mengatakan jika surat tersebut diberikan jauh sebelum dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juli 2024, yang mengesahkan Yuhronur Efendi (YES) dan Dirham Akbar Aksara, sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029.
Dirinya menambahkan setelah dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka surat tugas yang dimiliki Abdul Rouf dengan nomor Sprin-676/DPP/GOLKAR/XI/2023 tertanggal 23 November 2023 itu, sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Ratusan Warga Bakalanpule Siap Menangkan Paslon Abdul Ghofur dan Firosya Shalati di Pilkada Lamongan
"Jadi pada tanggal 23 November 2023, baik Pak Yuhronur maupun Pak Kyai Abdul Rouf pernah mendapatkan surat perintah atau surat instruksi dalam rangka menghadapi Pileg dan Pilpres 2024. Lalu berdasarkan evaluasi DPP Partai Golkar, ternyata dari kedua beliau ini yang punya peran besar hanyalah Pak Yuhronur Efendi. Menilai ada kenaikan suara Partai Golkar dan jumlah kursi DPRD Lamongan juga bertambah. Maka dari keputusan itulah pada tanggal 24 Juli 2024, Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan kepada Pak Yuhronur dan Mas Dirham sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan untuk Pilkada mendatang, " jelas Kacung Purwanto kepada sejumlah awak media. Kamis (01/08/2024).
Surat keputusan itu, masih manurut Kacung, salah satu isinya menyebutkan bahwa surat perintah atau instruksi yang pernah dikeluarkan DPP Golkar sebelum tanggal itu, dinyatakan sudah tidak berlaku, " tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh realita.co. Surat tugas yang dimiliki Abdul Rouf bernomor Sprin-676/DPP/GOLKAR/XI/2023, tertanggal 23 November 2023, dan ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Lamongan, Gaya Komunikasi Cerminkan Kepemimpinan
Dalam surat tersebut sama halnya yang diberikan kepada Yuhronur Efendi, yang pada intinya memberikan tugas keduanya agar melaksanakan kerja-kerja politik sebagai evaluasi DPP Partai Golkar untuk menetapkan nama yang bakal di usung di Pilkada Lamongan 2024. Mengingat kedua nama tersebut merupakan pasangan petahana yang diusung Partai Golkar pada Pemilu 2019.
Sedangkan surat keputusan DPP. Partai Golkar yang diberikan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara, dengan nomor SKEP-696/DPP/GOLKAR/VII/2024, tertanggal 24 Juli 2024 juga ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus, tentang Keputusan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2024-2029.
Dalam surat keputusan itu, diantaranya menugaskan kepada pengurus partai Golkar Lamongan untuk mendaftarkan Paslon yang sudah ditentukan tersebut (Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara) ke Komisi Pemilihan Umum setempat, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Tim YES - Dirham Ajak Pilkada Lamongan tanpa Membedakan Golongan
Kemudian salah satu point juga menegaskan dengan diterbitkan surat keputusan itu, maka surat tugas/ instruksi yang dikeluarkan DPP Partai Golkar sebelumnya (23/11/2023) dinyatakan tidak berlaku.
Lebih jauh berdasarkan informasi, surat tugas juga diberikan kepada Abdul Rouf sebagai Bakal Calon Bupati Lamongan dari DPP. Partai Amanat Nasional (PAN).Def
Editor : Redaksi