JOMBANG (Realita.co) - Dugaan adanya praktik jual beli buku modul pendamping belajar siswa atau LKS di MTs Negeri 1 Jombang, secara berulang menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag Jombang pun dengan tegas melarang madrasah khususnya negeri untuk memperjual belikan lembar kerja siswa (LKS) ke peserta didik.
”Ya kalau LKS memang tidak boleh,” ujar Kasi Pendididikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, M Zainut Tamam, Jumat (2/8/2024).
Apabila ada indikasi praktik jual beli buku modul atau LKS, Kemenag Jombang akan memberikan peringatan tegas.
”Kan ada pengawas. Kita ingatkan agar sesuai dengan aturan. Untuk sanksi kan terkahir karena ini tidak ada juknis. Yang jelas kita ingatkan agar tidak melanggar dan kembali ke aturan,” jelasnya.
Karena, sekolah madrasah terutama negeri sudah meminjamkan buku untuk para peserta didik.
“Kalau sudah dibantu dan dipinjamkan masak harus beli lagi,” kata Tamam.
Sedangkan, terkait dengan madrasah swasta tergantung dengan kesepakatan wali murid.
”Yang jelas tidak boleh mewajibkan membeli di madrasah,” bebernya.
Terlebih lagi, saat ini sudah kurikulum merdeka. Sehingga sudah tidak zaman lagi menggunakan LKS.
”Sekarang yang digunakan modul belajar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli lembar kerja siswa (LSK), kembali terjadi di sekolah MTs Negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan dugaan penjualan LKS atau yang saat ini berubah nama menjadi buku modul pendamping belajar siswa, masih diberlakukan di sekolah anaknya.
"Untuk siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan beli LKS atau buku modul oleh oknum gurunya kemarin," katanya, Kamis (1/8/2024).
Karena sudah ada perintah dari oknum guru secara lisan, dia pun terpaksa membelikan anaknya buku modul atau LKS dengan harga Rp160 ribu.
"Mau bagaimana lagi, ya terpaksa dibeli. Perintah beli LKS itu bukan lewat surat resmi tapi secara lisan. Ada 16 buku, harganya Rp160 ribu," ungkapnya.
Selain itu, tenaga pengajar juga lebih banyak menggunakan buka modul yang diwajibkan kepada siswa. Dibandingkan buku paket dari sekolah.
Di dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, secara rinci dijelaskan tentang larangan itu. Bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Peraturan tersebut sudah mencakup terkait larangan penjualan buku modul pendamping belajar siswa atau LKS.
Untuk menyiasati aturan larangan penjualan buku LKS. Oknum guru MTs Negeri di Jombang disinyalir sudah menunjuk tempat foto copy yang berada persis disamping sekolah sebagai tempat pembelian buku modul pendamping belajar siswa atau LKS.
"Beberapa waktu lalu memang disuruh gurunya beli buku modul di foto copy samping sekolah. Tapi belum saya belikan," tutur wali murid lainnya. (rif)
Editor : Redaksi