Polisi Periksa Kepala Sekolah MIN 5 Jombang Terkait Dugaan Jual Beli LKS

JOMBANG (Realita) Dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di MIN 5 Randuwatang, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang tengah didalami Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang.

Polisi, melakukan penyelidikan karena sebelumnya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat perihal dugaan jual beli LKS di MIN 5 Jombang tersebut.

Baca Juga: Kemenag Jombang Tegas Larang MTs Negeri Jual LKS, Bakal Dikenakan Sanksi

Informasi yang diterima, Kepala Sekolah (Kasek) MIN 5 Jombang, Kodiri dan beberapa orang yang diduga terlibat praktik jual beli LKS, sudah menjalani pemeriksaan.

Hal ini dibenarkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jombang Ipda Satria Ramadhan.

"Iya sudah kami periksa (Kasek MIN 5)," katanya, Senin (3/2/2025).

Namun, sayangnya Satria belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait upaya penanganan kasus dugaan jual beli LKS di MIN 5 Jombang itu.

"Informasinya sudah ditarik kembali LKS nya. Terkait perkembangan selanjutnya kami masih koordinasikan dengan inspektorat," ungkap dia.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh mengungkapkan jika sudah memberikan teguran terhadap Kasek MIN 5, agar mentaati regulasi yang ada.

"Sudah kami panggil, diperingatkan agar mematuhi regulasi," tuturnya.

Arif juga menjelaskan jika Kasek MIN 5 Kodiri sudah dipanggil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang, terkait dugaan praktik jual beli LKS.

"Infonya LKS sudah ditarik dan Kasek juga diperiksa Reskrim (Polres Jombang)," kata Arif.

Baca Juga: MTs Negeri di Jombang Diduga Tetap Jual LKS Meski Tabrak Aturan

Sekedar diketahui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a.

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Diberitakan sebelumnya, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di Kabupaten, Jombang masih saja terjadi di lingkup pendidikan naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Modusnya, buku LKS dijual kepada siswa melalui koperasi MIN 5 Jombang, dengan harga bervariasi tergantung kelas.

Rinciannya untuk kelas 1-2 Rp176 ribu untuk kelas 1-2. Sedangkan, kelas 3 Rp224 ribu, sementara kelas 4-5 seharga Rp240 ribu.

"Kalau kelas 6 paling mahal sendiri, Rp256 ribu," kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/2/2025).

Namun, menurutnya saat ini penjualan buku LKS dihentikan sementara. Karena, adanya laporan dan protes dari wali murid.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah MIN 5 Jombang, Kodiri masih belum bisa dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jumat (31/1/2025) juga belum dibalas. Bahkan saat dihubungi melalui telepon selulernya hanya terdengar nada sambung dan tidak diangkat.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru