JOMBANG (Realita.co) - Meski berkali-kali tersandung masalah dugaan jual beli buku modul pendamping belajar siswa atau LKS, sekolah MTs Negeri 1 Jombang seakan tak pernah kehilangan akal melanggengkan praktik haram tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas melarang sekolah MTs Negeri memperjualbelikan buku modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Apabila ada indikasi praktik jual beli buku modul atau LKS, Kemenag Jombang akan memberikan peringatan tegas.
Namun, aturan itu tidak menjadi halangan bagi oknum di sekolah MTs Negeri 1 Jombang gentar. Buktinya berbagai cara tetap dilakukan demi bisa meraup cuan, meski terkesan melanggar aturan.
Dari hasil penelusuran media ini, modusnya oknum sekolah di MTs Negeri 1 Jombang menjalin kerjasama dengan pihak penerbit buku modul dengan memanfaatkan jasa fotocopy yang berada tidak jauh dari sekolah.
Tempat fotocopy ini mereka jadikan kamuflase sebagai tempat berjualan LKS, dan dikemas seolah-olah bukan pihak sekolah MTs Negeri 1 yang berjualan.
Pihak penerbit pun kemudian menaruh sejumlah buku modul di tempat fotocopy tersebut, sesuai dengan kebutuhan oknum guru.
Kemudian oleh oknum pendidik MTs Negeri 1 Jombang peserta didik kelas 7 dan 8 diarahkan untuk membeli buku LKS di tempat fotocopy yang sudah ditunjuk. Dengan harga Rp160 ribu untuk 16 buku.
Pemilik tempat fotocopy di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang membenarkan jika pihaknya menjual buku LKS atas instruksi dari oknum guru atau wali kelas dan sudah bekerjasama dengan penerbit.
“Kalau mau beli ditanyakan dulu ke guru atau wali kelas. Nanti saya ambilkan ke penerbit,” ungkapnya, Minggu (4/8/2024).
Karena menurutnya, LKS sudah diambil oleh penerbit setelah beredar pemberitaan di media terkait dugaan jual beli buku modul diluar ketentuan.
”Sampun mboten enten sampun ditarik peneribit (sudah tidak ada sudah ditarik penerbit),” ujarnya.
Diungkapkannya, untuk LKS yang digunakan MTsN 1 Jombang, hanya bisa diperoleh di tempat fotocopy tersebut. Karena pihak oknum sekolah diduga sudah ada kongkalikong dengan salah satu penerbit, sehingga hanya mewajibkan membeli di lokasi tersebut.
”Ya hanya disini saja, kalau di toko lain nanti beda LKS nya,” ungkapnya.
Dirinya juga tak menampik, apabila wali murid ingin membeli LKS biasanya diarahkan guru untuk membeli di tempat fotocopy tersebut.
“Nggeh leres tumbas teng meriki (ya benar beli disini),” tegasnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli lembar kerja siswa (LSK), kembali terjadi di sekolah MTs Negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan dugaan penjualan LKS atau yang saat ini berubah nama menjadi buku modul pendamping belajar siswa, masih diberlakukan di sekolah anaknya.
"Untuk siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan beli LKS atau buku modul oleh oknum gurunya kemarin," katanya, Kamis (1/8/2024).
Karena sudah ada perintah dari oknum guru secara lisan, dia pun terpaksa membelikan anaknya buku modul atau LKS dengan harga Rp160 ribu.
"Mau bagaimana lagi, ya terpaksa dibeli. Perintah beli LKS itu bukan lewat surat resmi tapi secara lisan. Ada 16 buku, harganya Rp160 ribu," ungkapnya.
Selain itu, tenaga pengajar juga lebih banyak menggunakan buka modul yang diwajibkan kepada siswa. Dibandingkan buku paket dari sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Jombang, Purnomo mengakui sejumlah siswanya membeli buku modul atau LKS.
Hanya saja, ia menegaskan peserta didik tidak diwajibkan untuk membeli LKS.
”Tidak mewajibkan to, karena kita sudah tahu aturannya,” katanya, Kamis (1/8/2024). (rif)
Editor : Redaksi