Ketua RT di Kota Madiun Meninggal, Pemkot Berikan Santunan Rp 42 Juta

MADIUN (Realita) - Lagi dan lagi, Pemkot Madiun turut berbela sungkawa atas meninggalnya salah satu warga Kota Madiun. Yakni, almarhum Bambang Suparto, Ketua RT 030 RW 010 Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun yang meninggal dunia di usia 76 tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto bertakziah untuk turut memberikan bela sungkawa dan juga memberikan santunan yang termasuk dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (Pro JKK-JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

"Ini bentuk pemerintah hadir di masyarakat sebagai bukti nyata bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya," ujarnya usai mendatangi kediaman almarhum di Jalan Manggis, Kelurahan/Kecamatan Taman, Sabtu (10/7).

Dengan diserahkan bantuan tersebut, Eddy berharap, bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pun, pihak keluarga diharapkan bisa sabar dan tabah menghadapi ujian itu.

"Karena almarhum masuk dalam Pro JKK-JKM maka hari ini kami sampaikan. Semoga husnul khatimah dan bermanfaat bagi ahli waris," harapnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati mengatakan, santunan itu merupakan bantuan dari Pemkot yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Pro JKK-JKM. Tercatat, yang dulunya hanya ada 3 ribu orang, saat ini sudah ada 15 ribu masyarakat Kota Madiun yang masuk dalam tersebut.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Tak cukup sampai disitu, Harum menyebut, Pemkot Madiun telah memperluas cakupan Pro JKK-JKM dengan menyasar penerima upah dan bukan penerima upah. Antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, Pekerja Sosial Masyarakat (PKM), kader kesehatan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pengusaha mandiri, hingga ketua RT dan RW.

Cilegon dalam

"Diharapkan, masyarakat yang masuk kriteria segera di update administrasinya oleh kelurahan. Jadi, bisa tepat sasaran," harapnya.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat menjelaskan, ahli waris almarhum hanya bisa mendapatkan bantuan Rp 42 juta. Pasalnya, almarhum meninggal tidak dalam kondisi sedang bekerja. Apabila sedang bekerja, santunan yang didapatkan adalah 48 kali gaji yang diterima semasa bekerja.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Madiun lantaran telah memberikan perlindungan bagi peserta Pro JKK-JKM bagi warganya di wilayah Kota Madiun.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Madiun karena memberikan perlindungan bagi peserta di wilayah Kota Madiun," pungkasnya. adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru