JAKARTA - Istilah tobrut banyak digunakan oleh generasi milenial, namun banyak yang abai bahwa kata tersebut merendahkan tampilan fisik perempuan. Tapi tahukah Anda, jika menggunakan kata tobrut untuk merendahkan seseorang, maka dia bisa diganjar hukuman penjara bahkan denda Rp 10 juta!
"Kalau itu kita gunakan (istilah tobrut -- red), itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu," kata Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan melalui unggahan Reels Instagramnya.
Baca Juga: Gara-Gara Payudara, Pertandingan Balap Motor Berujung Kericuhan
"Sanksinya berat loh, yaitu 9 bulan ataupun denda Rp 10 juta," lanjutnya.
Ancaman penjara maupun denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No.12 Tahun 2022 Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
Alimatul mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai ada orang-orang yang merasa direndahkan karena efeknya secara psikologis sangat berbahaya. Korban bisa mengalami rasa percaya diri yang rendah hingga trauma karenanya.ik
Editor : Redaksi