Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 416 Juta di Tol Jombang

JOMBANG (Realita) - Pengiriman ribuan batang rokok ilegal senilai Rp416 juta berhasil digagalkan Bea Cukai Kediri di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Pengungkapan ini bermula saat Bea Cukai Kediri menerima laporan adanya upaya pengiriman rokok ilegal tanpa cukai, melalui ruas tol Jombang-Mojokerto.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Kemudian tim melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri kendaraan yang diterima pada, Senin 5 Februari 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin mengatakan dari hasil tersebut didapati kendaraan yang mengangkut ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.

"Mobil langsung kita arahkan ke rest area KM 695 di Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang," jelas Syaiful, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Satpol PP Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jombang

Dari pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

Cilegon dalam

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta.

Baca Juga: RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal

"Kami imbau masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225," harap Syaiful menambahkan.

Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kediri di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) selanjutnya akan diamankan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru