JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
Mereka mengatakan akan mengikutsertakan 5.000 massa untuk menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.
"Untuk aksi besok kami akan mengawal sidang DPR RI paripurna di Baleg dalam rangka memantau, mungkin Baleg akan mengubah MK Nomor 60, tentu kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten dan sebanyak sekitar 5.000-an massa, tapi mungkin lebih ya," kata Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Pihaknya juga hari ini mendeklarasikan Anies Bawedan maju di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu dilakukan usai mendengar gugatannya soal UU Pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Buruh menilai, Anies merupakan figur yang selalu membela kepentingan buruh. Hal itu terbukti selama Anies jadi Gubernur DKI Jakarta yang selalu menaikan upah minimun provinsi.
"Karena pak Anies periode yang lalu selau berpihak pada buruh dengan menaikkan upah minimun provinsi selalu berpihak pada buruh tentu ini kami sangat semangat, dengan keputusan ini," ungkapnya.
Ferri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal soal putusan MK itu. Pihaknya pun mengultimatum DPR jika tidak mengindahkan hal itu.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini sampai kiamat pun kami akan perang," ujarnya.
Sebelumnya, seperti dilihat, Rabu (21/8/2024). Demo di DPR akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis Partai Buruh.
Selain di DPR, Partai Buruh berencana menggelar aksi di depan kantor KPU pada Jumat (22/4). Tuntutannya adalah mendesak agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus.
"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis akun Partai Buruh.
Editor : Redaksi