BPKN Desak Berlakukan Sistem Satu Pintu Diduga 40 Persen Produk Impor Tidak Bayar Pajak

JAKARTA (Realita)- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang sapa Zulhas menyebut 40 persen produk impor tak bayar pajak lantaran tak tercatat secara resmi di Indonesia (underground economy).

Zulkifli Hasan menegaskan tak tercatatnya produk impor itu adalah hal yang ilegal. Ia menilai bisa menghambat Indonesia menjadi negara maju.

"Salah satu hambatannya itu adalah kita kenal dengan underground economy. Menteri UKM Teten mengatakan hampir 30 persen hingga 40 persen kita itu di pangsa pasarnya apa yang disebut dengan underground economy," ucap Zulhas dalam acara Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Bea Cukai untuk segera menerapkan sistem "one gate" atau satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara. Dorongan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan kegiatan impor-ekspor.

Dalam pernyataannya, Muhammad Mufti Mubarok selalu Ketua BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Republik Indonesia (RI) menegaskan, bahwa sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang serta mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi.

"Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan," ungkap Mufti Mubarok kepada Realita.co di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Cilegon dalam

Saat ini, proses pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang yang berdampak pada biaya logistik dan waktu pengiriman.


Mufti juga memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag telah bergerak cepat dalam rangka untuk mengantisipasi derasnya kasus-kasus impor ilegal.

“Namun ada catatan bagi Satgas itu, satgas jangan sampai salah arah melakukan sidak terhadap konsumen akhir. Kasihan sebagai pelaku usaha kecil yang tidak mengerti persoalan impor ini,” kata Mufti.

Mufti juga menyampaikan, menyikapi maraknya barang impor ilegal, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah.

“BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan maraknya barang impor ilegal ini,” pungkas Mufti.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru