PALEMBANG- Kuasa hukum ahli kecantikan dr.Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut kliennya sudah jadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Razman mengatakan kasus di Polda Metro itu dilaporkan oleh pelapor bernama Kartika Putri.
Baca Juga: Pencurian di Klinik dr Richard Lee Diduga Rekayasa, IPW: Polisi Harus Buat Laporan Model A
Richard Lee hari ini dijemput paksa penyidik. Razman mengaku kaget dengan penjemputan ini karena tanpa pemberitahuan kepadanya selaku kuasa hukum.
Selain itu, kata Razman, selama ini belum ada pemberitahuan soal status tersangka kliennya.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di kediaman Richard di Palembang, Rabu (11/8) sore.
Baca Juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan
Namun saat Richard Lee dijemput paksa, ada penyebut surat penetapan tersangka.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Disini ditanda tangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," kata Razman.
Razman mengakui bahwa Richard saat ini tengah berperkara dengan artis Kartika Putri. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE.
Baca Juga: Dihinakan di Medsos, Kepala Disbudparpora Ponorogo Polisikan Warga Ini
Richard Lee menurut Razman juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus belum merespons panggilan telepon dan pertanyaan lewat pesan untuk dimintai pernyataan soal kasus ini.pn
Editor : Redaksi