PONOROGO ( Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo memastikan akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait Pilkada, dalam pendaftaran pendaftaran Calon Kepala Daerah ( Cakada) Kabupaten Ponorogo yang akan mulai dibuka besok.
Hal ini dibenarkan Komisioner KPUD Ponorogo Devisi Tekhnis Arwan Hamidi. Ia mengatakan sesuai Surat Edaran KPU pusat nomor 1692, dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2008 tentang syarat pencalonan parpol dalam Pilkada yang merujuk pada putusan MK nomor 60 dan 70.
Baca Juga: Jelang Laporan Dana Kampanye Tahap II, KPUD Ponorogo Warning Paslon Cakada
" Jadi untuk Ponorogo sesuai dengan hasil pemilu tahun 2024 kemarin, syarat pencalonan Cakda yang diusung Parpol minimal 7,5 persen dari 44.570 sura sah," ujarnya, Senin (26/08/2024).
Arwan mengungkapkan, bila mengacu angka tersebut, ada 6 Parpol di Ponorogo yang dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkualisi. Antara lain, PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat dan Nasdem.
" Jadi bukan lagi perolehan kursi di Dewan. Kalau PAN, PKS, dan PPP itu harus berkualisi karena suara sahnya kurang dari 7,5 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Dinilai Bela Wong Cilik, Ratusan Pedagang Aloon-Aloon Ponorogo Dukung Rilis 2 Periode
Arwan mengaku, proses pendaftaran Cakada uang yang diusung Parpol akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, dengan jam pelayanan pada tanggal 27 dan 28 Agustus mulai pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore, sedangkan pada tanggal 29 Agustus mulai pukul 08.00 pagi hingga 23.00 malam.
" Syarat yang disiapkan ada dua hal, satu itu pencalonan ke dua syarat calon, antara lain bukti Form BB persetujuan parpol tingkat pusat (rekom partai), kesepakatan antar parpol ditandai ketua DPC atau nama lain dan sekretaris, Fotocopy KTP, NPWP, LHKPN, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan," akunya.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi DPR-RI, Ketua DPC Gerindra Ponorogo Justru Terancam Dipecat
Arwan berharap para parpol telah melengkapi persyaratan pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup yang diusung di H-1 sebelum pendaftaran ke KPUD. Hal ini untuk mempercepat prosesnya penetapan Paslon oleh KPU.
" Jadi sudah clear H-1, besok itu tinggal Ceremony saja. Kita sudah membuka layanan Help Desk bagi Parpol yang akan mengusung Paslon. Karena kita menggunakan Silonkada (Sistem Pencalonan Pilkada) dimana disitu ada kewajiban bagi tim Paslon untuk mengisi dan mengapload syarat-syaratnya, nanti dikirim ke sistemnya KPU. Karena ini kan cakada yang terkait hajat hidup orang banyak, bukan untuk pekerjaanya lainnya," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi