PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo memberikan warning kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Ponorogo jelang pelaporan dana kampanye tahap dua yang akan dilakukan pertengahan bulan ini.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPUD Ponorogo Arwan Hamidi. Ia mengatakan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK ) yang akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang, dua paslon tidak boleh menggunakan dana kampanye yang bersumber dari APBD dan BUMD.
Baca Juga: Dukung Rilis, Ribuan Pecinta Sepeda Unta Ponorogo Ngontel Bareng Kang Giri
" Jika diketahui ada dana yang bersumber dari dua itu maka dana wajib dikembalikan ke negara," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Mamik sapaan akrab Arwan Hamidi mengungkapkan, dalam LPSDK paslon wajib mencantumkan sumber dana selama kampanye yakni mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga LPSDK.
Baca Juga: Dinilai Bela Wong Cilik, Ratusan Pedagang Aloon-Aloon Ponorogo Dukung Rilis 2 Periode
" Kurun waktu sebulan itu Paslon wajib melaporan sumber dana mulai dari LADK hingga LPSDK. Kalau dari lembaga swasta atau partai itu maksimal Rp 750 juta, kalau pribadi itu Rp 75 juta," ungkapnya.
Arwan mengaku dalam surat penetapan LADK nomor : 0945/PL.02.5-Pu/3502/2024, 28 September lalu, Paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 100 ribu, sedangkan Paslon petahana nomor urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi DPR-RI, Ketua DPC Gerindra Ponorogo Justru Terancam Dipecat
" Itu aik melalui rekening atau buku kas mereka. Itu sifatnya baru laporan awal sebelum kampanye berjalan," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi