PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo memberikan warning kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Calon Kepala Daerah (Cakada) Ponorogo jelang pelaporan dana kampanye tahap dua yang akan dilakukan pertengahan bulan ini.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPUD Ponorogo Arwan Hamidi. Ia mengatakan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK ) yang akan dilakukan pada 24 Oktober mendatang, dua paslon tidak boleh menggunakan dana kampanye yang bersumber dari APBD dan BUMD.
Baca Juga: H-2 Debat Pertama Paslon Cakada Ponorogo, KPU Batasi Jumlah Peserta
" Jika diketahui ada dana yang bersumber dari dua itu maka dana wajib dikembalikan ke negara," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Mamik sapaan akrab Arwan Hamidi mengungkapkan, dalam LPSDK paslon wajib mencantumkan sumber dana selama kampanye yakni mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga LPSDK.
Baca Juga: Dukung Rilis, Ribuan Pecinta Sepeda Unta Ponorogo Ngontel Bareng Kang Giri
" Kurun waktu sebulan itu Paslon wajib melaporan sumber dana mulai dari LADK hingga LPSDK. Kalau dari lembaga swasta atau partai itu maksimal Rp 750 juta, kalau pribadi itu Rp 75 juta," ungkapnya.
Arwan mengaku dalam surat penetapan LADK nomor : 0945/PL.02.5-Pu/3502/2024, 28 September lalu, Paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 100 ribu, sedangkan Paslon petahana nomor urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Dinilai Bela Wong Cilik, Ratusan Pedagang Aloon-Aloon Ponorogo Dukung Rilis 2 Periode
" Itu aik melalui rekening atau buku kas mereka. Itu sifatnya baru laporan awal sebelum kampanye berjalan," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi