JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding meminta agar Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan pengusutan unsur pidana pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ia berpendapat rekomendasi pemberhentian dari KY ke MA tidaklah cukup. Menurutnya, perbuatan tiga hakim itu telah masuk unsur pidana berupa pemalsuan putusan.
Baca Juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Tidak hanya pada sebatas merekomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat melalui majelis kehormatan hakim, tapi masuk dalam unsur pidana. Ini bisa dikualifikasikan pemalsuan putusan," kata Suding dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).
Suding menilai hal itu pun harus dilaporkan secara pidana. Ia menduga pasti ada maksud di balik putusan kontroversial yang diambil ketiga hakim tersebut.
"Artinya beda putusan yang sudah lewat rapat permusyawaratan, dengan yang dibacakan. Nah, itu apakah bisa di dalamnya ada gratifikasi misalnya," ujarnya.
Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita mengatakan berdasarkan Peraturan KY No. 2/2015, mereka bisa mengusulkan jika memang ada dugaan tindak pidana oleh terlapor.
Baca Juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana, sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," ujar dia.
KY mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Akibat temuan itu, KY merekomendasikan MA untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol
Salah satunya, membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Editor : Redaksi