Akses Ilegal Akun, dr. Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan

JAKARTA- dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Pencurian di Klinik dr Richard Lee Diduga Rekayasa, IPW: Polisi Harus Buat Laporan Model A

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang ilegal akses dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Richard Lee ditangkap pada Rabu (11/8) kemarin di rumahnya di Palembang. Dia dijemput paksa oleh tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.

Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.

Padahal akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita oleh polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.

"Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan'. Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Rovan.

Baca Juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan

"Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tambahnya.

Cilegon dalam

Atas perbuatannya itu polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 30 Juncto pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Adapun, barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri. Barang bukti tersebut adalah akun Instagram @dr.richard_lee.

 

Baca Juga: Dihinakan di Medsos, Kepala Disbudparpora Ponorogo Polisikan Warga Ini

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan saat ini laporan dari Kartika Putri terhadap Richard Lee masih dalam proses penyidikan. Pihak Kartika belum mencabut laporannya di Polda Metro.

Auliansyah mengatakan sejauh ini pihaknya mengupayakan adanya mediasi antara pihak Kartika Putri dan Richard Lee. Namun, mediasi yang dilakukan oleh polisi sejauh ini masih belum menemukan titik terang.

"Terkait LP pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ungkap Auliansyah.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru