LAMSEL- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (28/8/2024).
Usai mendeklarasikan diri, Egi-Syaiful bersama Partai Politik (Parpol) pengusung kembali ke KPU untuk melanjutkan pendaftaran sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua DPC Partai Demokrat Lampung selatan, M Junaidi mewakili partai Koalisi Lampung Selatan Maju, mengatakan kedatangan mereka ke KPU untuk mengantarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Egi-Syaiful dalam rangka mendaftarkan diri ke KPU setempat.
“Hari ini kami tidak hanya menghadiri tapi juga untuk menyaksikan akan adanya perubahan di Lampung selatan. perubahan tersebut sudah kita mulai hari ini pada tanggal 28 Agustus 2024, dan perubahan itu akan kita wujudkan pada 27 November 2024 mendatang.
" Akan kita buktikan kemenangan mutlak ada di pasangan Egi-Syaiful,” ucap M. Junaidi.
Sementara, calon Bupati Radityo Egi Pratama dalam sambutannya mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas kedatangan dirinya bersama Syaiful sudah diterima dengan baik oleh KPU Lampung Selatan.
“Saya dari hati yang paling dalam mengucapkan terimakasih atas sambutan rekan-rekan KPU dan Bawaslu yang sudah hadir. Terimakasih juga kepada seluruh parpol pengusung dan pendukung, orang tua, istri saya dan seluruh masyarakat pendukung saya,” imbuhnya.
Egi menambahkan, dirinya bersyukur dan mengucap alhamdulillah, karena banyaknya dukungan masyarakat Lampung Selatan untuk dirinya dan M. Syaiful.
“Alhamdulillah, saya Egi dan Syaiful melangkah dengan Bismillah dan niat baik untuk mengabdi mewujudkan Lampung Selatan untuk lebih maju,” tandasnya.
Baca Juga: Pilkada di Puncak Jaya Berujung Bentrok Antar Pendukung Paslon
Egi menyatakan siap mendaftarkan diri dan mengikuti pilkada di Lampung Selatan.
“Dengan ucapan Bismillah kami nyatakan siap mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2025-2030,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ansurasta Razak Ketua KPU Lampung Selatan pada kesempatannya mengatakan, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, serta PKPU Nomor 8 yang diubah jadi PKPU Nomor 10 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, maka tanggal 27 sd 29 Agustus 2024 merupakan waktu pendaftaran calon.
“Maka hari ini alhamdulillah merupakan hari kedua pendaftaran. Kami ucapkan terimakasih atas kedatangannya pada pendaftaran hari ke dua ini,” kata Aan panggilan akrabnya.
Dijelaskan Aan, dalam proses pendaftaran tersebut, parpol pengusung wajib menyerahkan dokumen dukungan.
Baca Juga: Pasca Pilkada 2024, Satpol PP Surabaya Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi
“Fokus kami hari ini bukan lengkap atau tidak lengkapnya dokumen, memenuhi syarat atau tidak.” ujarnya.
Sebab ungkapnya, kelengkapan dokumen akan dilakukan penelitian lebih lanjut yang akan dilakukan, pada tanggal 29 Agustus 2024.
Aan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Mari kita sukeskan pilkada serentak ini. Semoga pilkada di 2024 ini berjalan sukses aman dan damai,” pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi