MADIUN (Realita) - Peprianto (29) warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan seorang narapidana (napi) Lapas Kelas I Madiun akhirnya menyerahkan diri, Kamis (12/8/2021). Napi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini dijemput petugas setelah buron selama 16 hari.
“Mungkin karena yang bersangkutan merasa lelah dan menyadari bahwa dengan berpetualang seperti itu tidak nyaman. Pada akhirnya yang bersangkutan bisa ditemukan kembali dan bisa menjalani sisa masa pidana yang masih ada,” kata Kepala Lapas Kelas I Madiun, Asep Sutandar kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60
Selama ini, lanjut Asep, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk melakukan pencarian. Bahkan dirinya juga ikut terjun ke lapangan. Disatu sisi pihaknya juga intensif menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat desa, tempat Peprianto tinggal. Kedepan, pihaknya menginstruksikan jajaran petugas lapas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
“Tentu ke depan kita lebih waspada, tidak boleh langsung percaya. Yang jelas dari sisi pengamanan, pengawasan dan kewaspadaan lebih kita tingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Napiter Lapas Kelas I Madiun Ikrar Setia NKRI
Sementara, Kasi Registrasi Lapas I Madiun, Widha Indra Kusuma Wijaya menuturkan, berdasarkan keterangan Peprianto kepada petugas lapas, modus melarikan diri dari lapas karena ada permasalahan dengan sang mantan istri. Selain itu juga rindu ingin bertemu anaknya. Namun tak kunjung bertemu hingga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri kepada petugas melalui pihak keluarga. Selanjutnya oleh pihak Lapas dijemput dan dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun.
“Dia menyadari bahwa selama menjadi DPO di luar, dia tentu menyusahkan dirinya sendiri maupun keluarganya," katanya.
Baca Juga: 6 Masih DPO dari 16 Tahanan yang Kabur! IPW Dukung Kapolres Jakpus Kejar Pelaku
Diketahui, Peprianto sebelumnya terjerat pasal 365 dan atau 362 KUHP yakni tersandung pencurian dengan kekerasan (curas). Yang bersangkutan oleh Pengadilan Negeri divonis empat tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani masa pidana dua tahun di Lapas Kelas I Madiun. Sedangkan dua tahun sisa masa pidana, dijalani Peprianto di Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun.paw
Editor : Redaksi