Pencuri Penambat Rel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

PASURUAN (Realita) - Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis pelaku pencurian penambat rel M. Faisal (24) dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan, Jumat (30/8/2024). Selain itu, barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip dikembalikan ke PT KAI Daop 8 Surabaya.

Tindak pidana ini terjadi pada Jumat (3/5/2024), di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, Pasuruan. Perbuatan Faisal dipergoki langsung oleh petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya yang sedang patroli rutin. Dia langsung dilaporkan ke Polsek Beji dan ditangkap serta diproses hukum.

Baca Juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan perjalanan KA. "Kami sangat mengecam tindak pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan perjalanan kereta api dan para pelanggan," kata Luqman.

Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani

Ditegaskan, pihaknya pasti membawa seluruh kasus pencurian prasarana KAI ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cilegon dalam

Baca Juga: Tidak Bayar Sewa, Rumah Dinas KAI di Surabaya Ditertibkan

Dia berharap, hukuman yang dijatuhkan pada terpidana bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru