Polres Metro Depok Ungkap Kasus Transaksi Jual Beli Bayi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka

DEPOK (Realita) - Polres Metro Depok berhasil mengungkap transaksi jual beli bayi yang rencananya akan dijual ke Bali.

Pada awalnya, kasus penjualan bayi tersebut terungkap pada 26 Juli 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan Empat Pelaku Pembacokan Buron di Cimanggis, Empat Lainnya Buron

Setelah itu, Polres Metro Depok melalui Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang. Kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan di jual, satu laki-laki dan satu perempuan," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Senin (2/9/2024).

Arya menjelaskan, jika ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir, karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook.

Iklan tersebut bertujuan untuk mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Kemudian dari situ juga di iming-imingi, apabila nanti ada ibu yang mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang," jelasnya.

Baca Juga: Lima Oknum Anggota Polres Metro Depok Digerebek Nyabu, Kompolnas: Atasan Harus Bertanggung Jawab

Terkait uang yang ditawarkan kepada orang tua bayi, Arya menuturkan, jika jumlahnya sekitar Rp 10 sampai Rp 15 juta.

Cilegon dalam

"Bayi ini nantinya akan dibawa ke Bali, setelah di Bali ada yang organisir, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sebesar Rp 45 juta," paparnya.

Arya menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan sebanyak delapan pelaku, termasuk orang tua bayi yang dijual.

Pelaku tersebut yaitu Rida Soniawati (22 tahun), Apsa Nabillaauliyah Putri (22 tahun), Dayantiapriyani (27 tahun).

Baca Juga: Indahnya Suara Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat Lantunkan Shalawat

Lalu, Muhammad Diksi Hendika (32 tahun), Suryaningsih (24 tahun), Dahlia (23 tahun), Ruddy Kelansyah (30 tahun), dan I Made Aryadana (41 tahun).

"Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang, mulai dari orang tua bayi, disini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang masih belum suami istri," bebernya.

"Kita juga lakukan penahanan termasuk yang mengorganisir, yang menyebarkan melalui iklan, juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tandasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru