MADIUN (Realita) – Isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada Kota Madiun terus menggelinding. Kendati begitu, kabar itu masih belum jelas kebenarannya.
Pun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun belum mengantongi laporan terkait dugaan ASN cawe-cawe politik di kota ini.
Baca Juga: Diduga IG Ketua Bawaslu Kota Madiun Like Medsos Capres
‘’Sampe detik ini belum ada laporan resmi,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Senin (2/9/2024).
Wahyu menjelaskan, koridor aturan dalam tahapan Pilkada perlu dipahami. Saat ini, Pilkada masih dalam tahap pendaftaran. Pun bapaslon yang telah mendaftar belum tentu menjadi peserta sebelum tahap penetapan kelak.
Di samping itu, secara ketentuan, ASN memiliki hak pilih dan tidak dilarang hadir di dalam kampanye.
‘’Tapi ada batasan. ASN tidak boleh terlibat dan berperan aktif menyuarakan yel-yel, menggalang massa dan lain sebagainya,’’ tegasnya.
Berkaca pada metode kampanye, lanjut Wahyu, terdapat beberapa item. Di antaranya, metode tatap muka dan alat peraga kampanye (APK). Selama ASN menghadiri tatap muka untuk sekadar melihat dan mendengarkan, tidak menjadi persoalan.
‘’Kalau hanya melihat kampanye sama halnya melihat APK. Lalu, apakah ASN sengaja maupun tidak sengaja melihat APK paslon tertentu dikatakan pelanggaran? Kan tidak,’’ jelasnya.
‘’Kita tunggu rules (aturan red) PKPU tentang kampanye apakah ada perubahan metode atau tidak,’’ imbuhnya.
Dia menambahkan, batasan-batasan ASN dalam pemilu tahun ini bakal gamblang. Yakni, pada rapat koordinasi netralitas ASN di Jakarta dalam waktu dekat ini.
‘’Sangat penting bagi kami. Kami menunggu pemangku kebijakan tataran atas bagaimana ketentuan yang dipedomani,’’ ujarnya.
Senada dikatakan Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian. Pihaknya memastikan hingga kini laporan dugaan pelanggaran terkait keberpihakan ASN terhadap bapaslon tertentu belum diterima Bawaslu. Meski begitu, pihaknya menilai tahapan saat ini belum mengarah pada pelanggaran keterlibatan ASN.
‘’Pencermatan kami objeknya apa kan belum jelas karena masih berproses di pendaftaran. Siapa tahu di tengah jalan ada peserta yang tidak masuk persyaratan,’’ ungkapnya.
Meski secara ketentuan diperbolehkan, Mohda meminta ASN lebih berhati-hati dalam mengikuti kampanye. Sebab, terdapat ruang-ruang yang kemungkinan atau berpotensi dilanggar. Sehingga, pelanggaran yang melibatkan netralitas ASN tidak terjadi.
‘’Ada kemungkinan ketika ASN terbawa dan ikut menyuarakan yel-yel, misalnya. Meski spontanitas bisa dianggap pelanggaran,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi