Lagi, Pj Wali Kota Madiun Salurkan Pro JKK-JKM

Advertorial

MADIUN (Realita) – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) Pemkot Madiun terus bergulir. Senin (9/9/2024) kemarin, pemkot menyalurkan jaminan asuransi kepada ahli waris mendiang Pipik Harwiyanti, warga Jalan Sendang, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang meninggal di usia 69 tahun.

Almarhumah merupakan peserta Pro JKK-JKM dan berhak menerima santunan Rp 42 juta. Santunan tersebut diserahkan langsung Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto kepada ahli waris.

‘’Saya atas nama pribadi dan Pemkot Madiun menyampaikan belasungkawa,’’ kata Eddy.

Eddy menuturkan, mendiang Pipik tercatat sebagai peserta Pro JKK-JKM dan masih aktif bertugas sebagai linmas dan tagana. Karena meninggal tidak saat bekerja, ahli waris menerima JKM Rp 42 juta.

‘’Semoga almarhum husnul khatimah dan santunan ini bermanfaat bagi ahli waris,’’ ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Anwar Hidayat menjelaskan, ahli waris almarhumah menerima santunan Rp 42 juta. Sebab, meninggal tidak dalam kondisi sedang bekerja. Jika sedang bekerja, santunan yang didapatkan adalah 48 kali gaji yang diterima semasa bekerja.

‘’Program ini sangat bermanfaat bagi peserta di Kota Madiun. Kami berharap pekerja di Kota Madiun bisa terlindungi program ini,’’ harapnya.

Anwar menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Madiun yang telah memberikan perlindungan bagi warga Kota Madiun sebagai peserta Pro JKK-JKM.

‘’Selain santunan, ketika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun, anak-anaknya juga mendapatkan beasiswa,’’ ungkap Anwar.

Tahun ini, kata Anwar, pihaknya telah menyalurkan santunan JKM kepada 43 peserta. Kemudian, satu peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja. Lalu, 10 peserta yang di-cover selama pengobatan karena kecelakaan kerja.

‘’Per Agustus tercatat Rp 1,92 miliar yang sudah kami bayarkan untuk Pro JKK-JKM. Peserta Pro JKK-JKM ini terus bertambah. Sekarang total hampir 15 ribu peserta,’’ pungkasnya. adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru