Gibran Bisa Dimakzulkan tapi Harus Dilantik Dulu

JAKARTA- Kemungkinan Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wakil Presiden Terpilih 2024 mulai hangat diperbincangkan.

Hal itu setelah berbagai kasus yang diduga menjeratnya.

Sebut saja dugaan gratifikasi dari Menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, hingga kepemilikan akun KASKUS Fufufafa yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.
.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan.

Baca Juga: HUT TNI ke-79, Beda Citra Positif di Alam Nyata dengan Komentar di Jagad Maya

Namun, dia harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.
.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," ucapnya, Senin 9 September 2024.

Baca Juga: Aksi Premanisme di Diskusi Refly Harun dkk, 5 Orang Ditangkap dan 2 Jadi Tersangka

Editor : Redaksi

Berita Terbaru