Gibran Bisa Dimakzulkan tapi Harus Dilantik Dulu

JAKARTA- Kemungkinan Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wakil Presiden Terpilih 2024 mulai hangat diperbincangkan.

Hal itu setelah berbagai kasus yang diduga menjeratnya.

Sebut saja dugaan gratifikasi dari Menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, hingga kepemilikan akun KASKUS Fufufafa yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.
.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan.

Namun, dia harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.
.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," ucapnya, Senin 9 September 2024.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roy Suryo Tolak Silaturahmi ke Jokowi

JAKARTA (Realita)– Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko W …