BANYUASIN (Realita)– Seorang siswi lulusan SD Negeri 32 Talang Kelapa, berinisial "Kr" (14 tahun), warga Griya Gading Pesona, Kelurahan Sukajadi Timur, terpaksa harus putus sekolah. Hingga saat ini, ia belum bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP karena gagal diterima di SMP Negeri 6 Talang Kelapa melalui jalur zonasi PPDB 2024.
Meskipun menurut radius jarak, SMPN 6 Talang Kelapa adalah sekolah terdekat dengan tempat tinggal "Kr", namun entah karena alasan penuh atau sebab lain, ia tidak dapat diterima di sekolah tersebut. Orang tuanya, "Bt", yang berasal dari keluarga kurang mampu, sangat mengharapkan bantuan dan kebijakan dari pihak terkait agar anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
"Anak saya tidak diterima di SMPN 6, padahal itu sekolah terdekat. Selain itu, waktu itu saya juga belum punya uang untuk membeli seragam sekolah. Sekolah swasta juga terlalu jauh dan mahal bagi kami. Harapan saya, ada kebijakan yang bisa membantu anak saya bersekolah di SMPN 6," ujar "Bt" kepada awak media.
SMP Negeri 6 Talang Kelapa.
Permasalahan yang dialami "Kr" mencerminkan kondisi yang lebih besar di Kecamatan Talang Kelapa, di mana perkembangan pesat perumahan menyebabkan lonjakan populasi, sementara fasilitas pendidikan tidak mampu mengimbangi jumlah anak usia sekolah. Kekurangan ruang sekolah membuat banyak anak terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan, bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Dalam keterangannya, "Bt" berharap adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah untuk memberikan solusi agar anaknya dapat kembali bersekolah. "Kami mohon kebijakan yang adil dan bijaksana, karena pendidikan adalah hak semua anak," tambahnya dengan penuh harapan.and
Editor : Redaksi