SURABAYA (Realita)- Wahyu Sugiharto dan Moh Ruadi dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Kedua terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan SD itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi penadah motor hasil curian.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Alex Adam Faisal menyatakan, Terdakwa Wahyu Sugiharto bin Asmuni dan Terdakwa Moh Ruadi bin Murtadho terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penadahan dan dijual sepeda motor hasil kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
"Menjatuhkan hukuman terhadap
Terdakwa Wahyu Sugiharto bin Asmuni dan Terdakwa Moh Ruadi bin Murtadho dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangkan selama ditahan, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan"kata hakim Alex di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/9/2024).
Putusan itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut 10 bulan penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa penuntut umum Damang.
Untuk diketahui, Wahyu Sugiharto (24), warga Bulak Banteng Sekolahan 13 A / 49, Kenjeran Surabaya, bersama Moh Ruadi (25), warga Sidotopo sekolahan Gg.7 Surabaya.
Baca Juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
Dalam dakwaan jelasakan, pada tanggal 25 Februari 2024, di Masjid Nur Mudrikah jalan Gununganyar Jaya 1/29 Gununganyar Surabaya, Era Giviana kehilangan sepeda motor Honda Beat No Pol :L4795-ABJ, saat itu melaksanakan sholat berjamaah.
Mengetahui motornya hilang di halaman masjid, mencari di sekitar masjid tidak ditemukan, kemudian Era Giviana melaporkan ke Posek Tenggilis Mejoyo.
Polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dalam penguasaan H. Ali (DPO). Oleh H Ali, sepeda motor Honda Beat No Pol :L4795-ABJ diserahkan kepada terdakwa Wahyu dan Riadi, yang berperan menyembunyikan dan mengirim ke pembeli, peran H. Ali (DPO) mencari motor bodong hasil curian.
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
Para terdakwa beberapa kali menyimpan motor hasil kejahatan, mengirimkan motor ke pembeli di Madura, para terdakwa memperoleh hasil Rp. 300.000,-/ unit, keduanya mengetahui motor tersebut tidak dilengkapi BPKB dan STNK (bodong).
Akibat perbuatan para terdakwa, Era Giviana mengalami kerugian Rp. 20.000.000,-ys
Editor : Redaksi