MANGUPURA (Realita)- Pengemudi ojek online bernama Ahmad Qusyairi (25) diringkus polisi akibat merampas handpone seorang pria asal Saudi Arabiah bernama Wesam Hadialharbi (24) di Jalan Raya Legian, Kuta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Seminyak. Lalu datang lelaki Banyuwangi, Jatim ini menawari transportasi.
Baca Juga: Kerjai Pasutri Bule, Jambret Lokal di Kuta Dibekuk Polisi
Qusyairi mengindahkan tawaran itu, lalu dia menumpangi motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 3810 QBC itu. Lalu dibawa menuju hotel tempatnya menginap. Dalam perjalanan, sempat berhenti sempat berhenti di Alfamart untuk membeli es.
Setelah itu melanjutkan perjalanan, sesampainya di depan hotel tempatnya menginap, ia turun lalu membayar jasa ojek. Saat itu juga secara tiba-tiba, pelaku merampas iPhone 13 Pro Max milik korban yang sedang digenggam.
Peristiwa ini terjadi di depan Hotel Luminor, Jalan Raya Legian, Kuta, pada Minggu 15 September 2024, sekitar pukul 23.30. "Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian senilai Rp 10 juta," kisah AKP I Ketut Sukadi, Rabu (25/9).
Baca Juga: Bandit Jalanan yang Menewaskan Mahasiswi UINSA Ditangkap Polisi
Ia pun melaporkan ke Polsek Kuta. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal Ipda I PT. Santhi Adnyana, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Petugas mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan mencari saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tukang ojek itu di Jalan Mertanadi, Badung, Rabu 18 September 2024.
Dia tidak berkutik saat diamankan karena dari tangannya terdapat iPhone 13 Pro Max berwarna abu-abu milik turis tersebut. Bahkan diamankan juga sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Pringsewu Waspada Jambret
Hasil pemeriksaan awal, Ahmad Qusyairi mengakui niat untuk mencuri muncul setelah melihat iPhone milik korban saat mereka bersalaman.
"Rencananya, hasil penjualan iPhone tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun keburu diamankan sehingga belum sempat dijual," jelas Sukadi.
Yang bersangkutan telah ditahan.
"Pelaku dikenakan pasal 362. Katanya baru sekali jambret. Kita masih dalami keterangannya," pungkas Sukadi. (Adi)
Editor : Redaksi