JAKARTA (Realita) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada delapan tersangka, hari ini Senin (16/08/2021).
"Hari ini, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
Delapan tersangka tersebut yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro Sebut Tanggung Jawab Kepala Desa
Namun Bachtiar Effendi tidak dapat menghadiri persidangan.
"Dimana terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, saat ini terdakwa dibantar di RSU Adhyaksa," Lanjut Leonard.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, dan empat anggota Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom dan Mulyono Dwi. hrd
Editor : Redaksi