Alasan Sakit, Satu Terdakwa Kasus Asabri Tidak Hadir di Sidang Perdana

JAKARTA (Realita) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada delapan tersangka, hari ini Senin (16/08/2021). 

"Hari ini, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. 

Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

Delapan tersangka tersebut yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi. 

Baca Juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri

Namun Bachtiar Effendi tidak dapat menghadiri persidangan. 

"Dimana terdakwa Bachtiar Effendi sedang sakit berdasarkan keterangan dari dokter, saat ini terdakwa dibantar di RSU Adhyaksa," Lanjut Leonard. 

Baca Juga: Pemenang Mundur, Lelang Proyek Lift Rp 1,2 Miliar Gedung Pemkab Ponorogo Sepi Peminat

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, dan empat anggota Saifuddin, Rosmina, Ali Mutharom dan Mulyono Dwi. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jokowi Nyanyi, Puan dan Para Menteri Joget

DENPASAR - Gala dinner World Water Forum ke-10 digelar malam ini di Bali. Jokowi tampak ikut bernyanyi menikmati lagu-lagu yang ditampilkan. Gala dinner ini …