Edi, Zulkarnain dan Eko Dituntut Hukuman Mati

DEPOK (Realita)- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan, dan Adhi Prasetya Handono, menuntut tiga (3) Terdakwa Narkotika Golongan I jenis sabu berupa pidana mati.

Nomor Perkara 194/Pid.Sus/PN Dpk/2021 atas nama Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan, Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing oleh JPU dituntut bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

"Menyatakan Para terdakwa yaitu Terdakwa 1 Junaidi Alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain Alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra Alias terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," tutur JPU M. Nur Ajie saat pembacaan surat tuntutan yang digelar secara virtual, Senin (16/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," singkatnya.

Mengenai barang bukti, Nur Ajie menerangkan, a) 1 (satu) unit mobil merk/type Toyota/Kijang Super KF 80 Long Bensin, Nomor Polisi BM-1179-RS, tahun 1998, Warna Biru Metalik, Nomor Rangka : MHF11KF8000041250, Nomor Mesin : 7K-0210901, STNK atas nama Zulkifli alamat Sri Indra Pura Gg. Istikomah 12 RT.11 Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

b) 1 (satu) unit mobil merk/type Honda/Jazz GE-8 1.5 E AT (CKD), Nomor Polisi BM-1385-DS, tahun 2012, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka : MHRGE8860CJ209815, Nomor Mesin : L15A7-4762601, STNK atas nama Faradina Liviesta, alamat Komplek Talang Nomor 181 RT.004/RW.005 Kelurahan Pematang Pidum, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berikut STNK asli dan kunci kontak dinyatakan, dirampas untuk Negara.

Selanjutnya, a) 1 (satu) buah karung kode A yang berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode A-1 s/d A-21, dengan berat brutto 21.788,25 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan koma dua puluh lima) gram.

b) 1 (satu) buah karung kode B yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode B-1 s/d B-19, dengan berat brutto 19.467,59 (sembilan belas ribu empat ratus enam puluh tujuh koma lima puluh sembilan) gram.

c) 1 (satu) buah karung kode C yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode C-1 s/d C-19, dengan berat brutto 19.710,48 (sembilan belas ribu tujuh ratus sepuluh koma empat puluh delapan) gram.

d) 1 (satu) buah karung kode D yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode D-1 s/d D-19, dengan berat brutto 19.823,37 (sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram.

e) 1 (satu) buah karung kode E yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode E-1 s/d E-19, dengan berat brutto 19.801,41 (sembilan belas ribu delapan ratus satu koma empat puluh satu) gram.

f) 1 (satu) buah karung kode F yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode F-1 s/d F-19, dengan berat Brutto 19.815,42 (sembilan belas ribu delapan ratus lima belas koma empat puluh dua) gram.

g) 1 (satu) buah karung kode G yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode G-1 s/d G-19, dengan berat Brutto 19.811,33 (sembilan belas ribu delapan ratus sebelas koma tiga puluh tiga) gram.

h) 1 (satu) buah tas ransel merk DEUTER warna biru dongker kode H yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode H-1 s/d H-20, dengan berat brutto 20.847,75 (dua puluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram.

i) 1 (satu) buah tas ransel merk Deuter warna biru dongker kode I yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode I-1 s/d I-20, dengan berat brutto 20.987,78 (dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan) gram.

j) 1 (satu) buah tas ransel merk Deuter warna biru dongker kode J yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode J-1 s/d J-20, dengan berat brutto 21.009,78 (dua puluh satu ribu sembilan koma tujuh puluh delapan) gram.

k) 1 (satu) buah tas ransel merk Deuter warna biru dongker kode K yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode K-1 s/d K-20, dengan berat brutto 20.429,89 (dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh sembilan) gram.

Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

l) 1 (satu) buah Koper merk Polo Happy warna Gold kode L yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk QING SHAN berisi sabu dengan kode L-1 s/d L-20, dengan berat brutto 20.378,62 (dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma enam puluh dua) gram.

Cilegon dalam

m) 1 (satu) buah Koper merk Polo Twin warna Merah kode M yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisikan sabu dengan kode M-1 s/d M-7, dengan berat brutto 7.147,72(tujuh ribu seratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram.

n) 1 (satu) buah Tas Jinjing merk I.Polowest warna Abu-abu kode N yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisikan sabu dengan kode N-1 s/d N-16, dengan berat brutto 16.310,24 (enam belas ribu tigaratus sepuluh koma dua puluh empat) gram.

o) Dengan jumlah berat brutto secara total keseluruhan dari Poin A hingga N yaitu, 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram.

p) 1 (satu) buah koper merk Polo Happy warna biru tua

q) 1 (satu) buah koper merk Polo Milano warna biru muda

r) 1 (satu) buah koper merk Polo Lock warna silver

s) 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671 

Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

t) 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 PRO warna biru

u) 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold

v) 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466

w) 1 (satu) buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra Alias Eko, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, 1 (satu) buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340

x) 1 (satu) Unit handphone merk Samsung flip warna hitam

y) 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y20 2020 warna biru

Dinyatakan kesemuanya itu, dirampas untuk Dimusnahkan.

"Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dibebankan oleh Negara," tandasnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …