Pelaku Terduga Penembakan Tukang Bakso Dibekuk Satreskrim Polres Batu Tak Kurang dari 7 Jam

BATU (Realita)- Seorang pria berinisial MS (52) asal Pakis Kabupaten Malang terduga pelaku penembakan tukang baso di Kelurahan Temas Kota Batu berhasil di bekuk Satreskrim Polres Batu tidak kurang dari 7 jam saat pelaku berada di wilayah Singosari saat akan melarikan diri ke luar Kota.

Saat dilakukan penangkapan oleh tim Satreskrim Polres Batu Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ada dua lokasi penembakan yang dilakukan oleh pelaku MS yang pertama pada 1 Oktober 2024 Pukul 15.30 WIB di perempatan lampu merah Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Baca Juga: Ribut soal Dukungan Politik, Remaja 23 Tahun Tewas Ditembak

Dan yang kedua pada 10 Oktober 2024 Pukul 13.50 WIB dan sama-sama dilakukan siang atau sore dan TKP tidak jauh dari lokasi persimpangan Jalan. Kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat mengadakan press rilis di Ruang Rupatama Polres Batu. Jumat (11/10/2024)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, untuk korban ada dua di masing-masing lokasi yang pertama yaitu HS laki -laki (27) asal Desa Petungsari Pandaan Kabupaten Pasuruan, lokasi ke 2 yaitu AS laki-laki (38) pedagang bakso asal Temas Kota Batu dan TKP Wukir tepatnya di depan kantor Kelurahaan Temas.

" Terduga pelaku pekerjaan swasta dan pelaku seorang nomaden yang berpindah pindah tempat termasuk tinggal di Kota Batu cukup lama dan dia diduga juga seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa tempat dan pernah dilakukan penahanan, " kata Kapolres

Baca Juga: Usai Posting Lokasi Makan Siang di IG, Influencer Cantik Itu Ditemukan Tewas

Kapolres Batu menjelaskan, kronologis kejadian ketika di persimpangan Arhanud korban dengan mengunakan sepeda motor, pelaku merasa dipepet sehingga dari dalam tasnya pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembaknya menggunakan tangan kiri.

Cilegon dalam

" Di kejadian kedua korban AS saat melakukan penjemputan anak dan isterinya melewati persimpangan Wukir dan pelaku merasa dibuntuti oleh korban lalu putar balik sambil mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan secara rendem dengan motif selalu merasa dibuntutin,"

" Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 9 buah yaitu satu pucuk senjata api rakitan bentuk lekover, satu pucuk senjata api rakitan tanpa pegangan, 43 butir pelor dengan ukuran 5 mili meter, satu buah per dan satu slongsong gas, 3 butir amunisi ramaes aktif, 73 butir amunisi ramses, satu unit sepeda smash warna hitam dan satu helm warna hitam," ungkapnya

Pelaku mendapatkan senjata dengan melakukan perakitan dan membeli beberapa peralatan secara online dari inisial EK sebesar Rp. 2,7 juta. Sedangkan untuk pelaku sendiri sementara dijerat dengan Undang-undang darurat Nomer 12 Tahun 1951 junto pasal 351 ayat 2. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru